Menurutnya, sikap pejabat Sulut itu menunjukkan kurang kooperatif dalam pemberantasan tindakan korupsi
BACA JUGA: Sumut Segera Punya Kabupaten Baru
Karena itu dia meminta warga Sulut untuk membantu memantau tingkah para penyelenggara negara atau pegawai negeri"Menerima gratifikasi itu sama saja dengan korupsi
BACA JUGA: Sambut Putusan, Bupati Foto-foto di MK
Jadi saya berharap warga Sulut melaporkan para pejabatnya yang nyata-nyata menerima gratifikasi tapi tidak melaporkannya," tegas.Jika pejabat di Sulut sampai sekarang tidak satupun yang melaporkan gratifikasinya, lain halnya dengan Gorontalo, Sulawesi Selatan, NTT,NTB, Papua, dan Kalimantan Timur"Dibandingkan dengan wilayah barat, bagian timur paling sedikitmelaporkan gratifikasinya
BACA JUGA: Dana Rp 2,25 M untuk Papua Barat
Dari sekian provinsi, hanya enam itu saja yang kooperatif melapor," tukas Lambok.Lebih lanjut dikatakan, ada dua kemungkinan pejabat tidak melaporkan gratifikasinya ke KPKPertama karena merasa memang tidak pernah menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapunKedua, pernah menerima tapi belum melaporkan dengan berbagai alasan.Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, selama 2008 KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp4.941.584.407Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerimaIni berarti meningkat empat persen dari 2007 yang hanya 249 laporanAdapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biayaperjalanan, akomodasi, dan cinderamata(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubri Siap Gelar IPDN
Redaktur : Tim Redaksi