Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi

Rabu, 07 Januari 2009 – 21:24 WIB
JAKARTA—Entah kenapa pejabat di Sulut baik provinsi maupun kabupaten/kota belum melaporkan gratifikasi (hadiah) yang pernah diterimaPadahal sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk Desember 2003, seluruh penyelenggaran negara atau pegawai negeri diminta untuk melaporkan gratifikasi di samping LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)."Sejak KPK ada, semua pejabat diminta untuk melaporkan gratifikasinya.Ini untuk menghindari terjadi korupsi," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk.

Menurutnya, sikap pejabat Sulut itu menunjukkan kurang kooperatif dalam pemberantasan tindakan korupsi

BACA JUGA: Sumut Segera Punya Kabupaten Baru

Karena itu dia meminta warga Sulut untuk membantu memantau tingkah para penyelenggara negara atau pegawai negeri
Jika ada gelagat yang menyimpang dan mengarah pada korupsi laporkan pada KPK.

"Menerima gratifikasi itu sama saja dengan korupsi

BACA JUGA: Sambut Putusan, Bupati Foto-foto di MK

Jadi saya berharap warga Sulut melaporkan para pejabatnya yang nyata-nyata menerima gratifikasi tapi tidak melaporkannya," tegas.Jika pejabat di Sulut sampai sekarang tidak satupun yang melaporkan gratifikasinya, lain halnya dengan Gorontalo, Sulawesi Selatan, NTT,NTB, Papua, dan Kalimantan Timur
Enam provinsi di bagian Indonesia Timur ini secara intens melapor ke KPK.

"Dibandingkan dengan wilayah barat, bagian timur paling sedikitmelaporkan gratifikasinya

BACA JUGA: Dana Rp 2,25 M untuk Papua Barat

Dari sekian provinsi, hanya enam itu saja yang kooperatif melapor," tukas Lambok.Lebih lanjut dikatakan, ada dua kemungkinan pejabat tidak melaporkan gratifikasinya ke KPKPertama karena merasa memang tidak pernah menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapunKedua, pernah menerima tapi belum melaporkan dengan berbagai alasan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, selama 2008 KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp4.941.584.407Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerimaIni berarti meningkat empat persen dari 2007 yang hanya 249 laporanAdapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biayaperjalanan, akomodasi, dan cinderamata(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubri Siap Gelar IPDN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler