Pejabat Sumut Kena OTT Usai Ikuti Acara MoU dengan KPK

Jumat, 07 April 2017 – 10:55 WIB
Tim tipikor Polda Sumut menggiring Kadis ESDM Sumut Eddy Saputra Salim yang terkena OTT. Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

jpnn.com, MEDAN - Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap tangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Eddy Saputra Salim, Kamis (6/4) sore.

Dia ditangkap di kantornya, Jalan Harmonika Baru, Medan Selayang, Sumut, tak lama setelah mengikuti acara Mou dengan KPK. Dugaan sementara, dia terlibat pungli pengurusan izin galian C.

BACA JUGA: Menteri PUPR: Tol Medan-Parapat Dilelang

Seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), operasi tangkap tangan itu terjadi sesaat Pemprov Sumut usai melakukan acara penandatanganan komitmen dan Rapat Koordinasi, Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4).

Acara yang berlangsung di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut itu juga dihadiri oleh Eddy Saputra Salim. Bahkan pimpinan KPK, Basaria Panjaitan juga ikut melakukan tanda tangan pada acara itu.

BACA JUGA: Dua Direksi PT PAL Resmi Dicopot

Selain Basaria, juga hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, dan lainnya tersebut.

Pada OTT yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu, Tim Saber Pungli dipimpin Direktur Intelijen Polda Sumut Kombes Dedy Kusuma. Jajaran tersebut menangkap itu, Eddy Saputra Salim bersama dua pemohon izin galian C, Dora Simanjuntak dan Suherwin.

BACA JUGA: Jonan: Mei, Kapasitas Listrik Sumut Tambah 220 Mw

Selain ketiganya, dikabarkan ada empat orang lainnya yang juga ikut diamankan tim Saber pungli Polda Sumut. Mereka adalah Atriawati dan Erix Estrada (Staf Umum Dinas ESDM), Suryani Tambunan (Staf Pengusahaan Dinas ESDM), dan Putra (konsultan swasta).

Sementara barang bukti yang diamankan OTT oleh tim Saber pungli Polda Sumut tersebut tas hitam berisi uang kontan Rp 14.900.000 diduga sebagai suap kepada Eddy Saputra dan uang Rp 25.000.000 lagi yang dibawa keduanya, selanjutnya dua lembar surat persetujuan dokumen.

"Kita menangkap beliau karena menerima sesuatu dari seseorang. Dugaan sementara terkait kasus izin pertambangan," ungkap Direktur Intelijen Polda Sumut Kombes Dedy Kusuma. (bal/mag-1/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diingatkan Sekali Lagi, Jajaran BUMN Jangan Korupsi!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler