Pejabat Teras Pemkab Mimika Jadi Saksi di Kasus Video Mesum Oknum Tokoh Masyarakat

Jumat, 25 September 2020 – 22:30 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal. Foto: antara

jpnn.com, MIMIKA - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua telah menggarap enam saksi terkait kasus video mesum oknum tokoh masyarakat yang beredar di media sosial di Timika, Kabupaten Mimika, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal mengatakan, salah satu di antara para saksi yang sudah diperiksa tersebut yakni EO yang merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.

BACA JUGA: Alasan AN Nekat Sebar Foto Dua Sejoli Pemeran Video Mesum di Banyuwangi

"Hari Kamis (24/9) penyidik sudah melakukan pemeriksaan EO sebagai saksi, di mana saksi sudah kooperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik," kata Kombes Kamal saat dihubungi, Jumat.

"Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sedang menangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020."

BACA JUGA: Warning dari LIPI: Gempa dan Tsunami Raksasa akan Datang

Penyidik, kata dia, sudah mendalami jejak digital ke mana saja video mesum tersebut disebarkan.

Adapun EO baru bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk kedua kalinya pada Kamis (24/9), lantaran mengaku sebelumnya sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA: Gadis Belia Dituduh Pelakor, Mukanya Hampir Kena Silet

Selain EO, saksi lainnya yang sudah diperiksa yaitu admin grup whatsapp di mana video mesum berdurasi 58 detik itu disebarkan.

Kombes Kamal menyebut, terdapat dua laporan polisi terkait beredarnya video mesum oknum tokoh masyarakat Mimika berinisial MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB alias Ida (23), di salah satu hotel di Kota Timika pada Agustus 2020 lalu.

Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler