Pejabat Universitas Akan Dites Urine

Jumat, 21 November 2014 – 06:37 WIB
Menristek Dikti, Muhammad Nasir. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ristek Dikti akan melakukan tes urine pada semua pejabat universitas. Hal itu dilakukan agar kejadian tertangkapnya Profesor Dr Musakkir dari Unhas saat berpesta narkoba tidak terulang.

Kepastian itu dikatakan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir. Menurut Nasir, insiden tertangkapnya guru besar Unhas mencoreng dunia perguruan tinggi di Indonesia. Apalagi yang tertangkap adalah seorang wakil rektor III dan bergelar profesor. "Sangat memalukan," ujarnya.

BACA JUGA: Ical Dinilai Tabrak Konstitusi Partai

Nasir mengatakan, setelah penangkapan Musakkir, pihaknya langsung mengumpulkan seluruh rektor di Jakarta. Dalam pertemuan itu dia mengatakan pada rektor Unhas untuk segera mengganti Musakkir agar roda organisasi tetap berjalan. Selain itu, ke depannya seluruh pejabat universitas harus melakukan tes urine.

Yang dimaksud pejabat universitas adalah dosen yang memegang jabatan. Seperti Kepala Jurusan, Dekan, Wakil Rektor sampai rektor. "Akan kami periksa. Seluruh pejabat di seluruh universitas," ujarnya.

BACA JUGA: Kemendagri Bakal Pecat Pegawai Tersangkut Korupsi E-KTP

Nasir mengatakan, selama ini mayoritas orang percaya bahwa seorang profesor mempunyai moral yang baik. Sehingga, menurut mereka tidak mungkin guru besar berbuat melanggar hukum sampai mengkonsumsi narkoba.

Terkait dengan kasus Musakkir, Nasir menyerahkan seluruhnya ke pihak kepolisian. Dia berharap, aparat segera menyelesaikan penyidikan. Sehingga, pemerintah bisa segera menentukan gelar profesor yang dia sandang. Apakah dipertahankan atau dicopot.

BACA JUGA: Hajriyanto: Pengabdian di Golkar Tak Menarik Lagi

Saat ini, Musakkir terancam hukuman 12 tahun penjara. Nasir mengatakan jika tuntutan polisi itu dikabulkan di persidangan, maka Musakkir akan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gelar profesornya pun akan ditanggalkan. Karena sesuai dengan aturan pencopotan PNS, jika pegawai itu dipenjara di atas 5 tahun maka status PNS nya dipastikan tidak diperpanjang.

Seperti yang diberitakan, Musakkir ditangkap saat menggelar pestas sabu di hotel Grand Malibu di Kamar 312 hari Jumat lalu (14/11). Selain Musakkir polisi juga menangkap mahasiswa bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa dan rekanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu lengkap dengan alat hisapnya atau bong. Selain itu polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir. (aph)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan Jokowi Berkuasa, 3 Peristiwa Penting Menyita Perhatian Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler