Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025

Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB
ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAYAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mengusulkan penghentian sementara atau moratorium mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kabupaten Jayapura.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi P Yokhu mengatakan usulan tersebut untuk mengantisipasi pemindahan ASN ke Kabupaten Jayapura.

Alasannya, karena jumlah ASN di Kabupaten Jayapura telah mencapai 6.845 orang.

BACA JUGA: Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu

“Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua dan terbentuknya beberapa provinsi baru di tanah Papua, berdampak luas pada semua sektor terutama ASN yang ingin pindah ke sini (Kabupaten Jayapura),” kata Yokhu di Sentani, Papua, Rabu (18/12).

Yokhu menyebutkan pihaknya menerima sedikitnya lima permohonan mutasi pegawai ke Kabupaten Jayapura setiap hari.

BACA JUGA: MenPAN-RB Rini: Semua Honorer TMS Diikutkan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Jika diakumulasikan per tahun akan terdapat 1.000 permohonan pemindahan pegawai ke Kabupaten Jayapura.

Dia menjelaskan berdasarkan data September 2024 jumlah ASN (PNS dan PPPK) di Kabupaten Jayapura berjumlah 5.553 orang, sedangkan pegawai honorer yang akan diangkat pada 2024/2025 sebanyak 1.292 orang, sehingga total ASN di kabupaten itu sebanyak 6.845 orang.

“Jika tidak dibatasi, ASN yang pindah ke Kabupaten Jayapura akan berdampak pada APBD Kabupaten Jayapura beberapa tahun ke depan, dengan tidak imbangnya belanja pegawai dan belanja publik dan tingkat kesejahteraan ASN di Kabupaten Jayapura,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya akan merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian khususnya gaji dan tunjangan-tunjangan.

“Kami akan merancang aturan untuk melakukan moratorium mutasi ASN ke Kabupaten Jayapura dan jika disetujui pimpinan diharapkan efektif diterapkan di awal 2025,” ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   ASN   Mutasi PNS   honorer  

Terpopuler