Pejabat yang Dicopot Enggan Gugat Plt Gubernur

Sabtu, 10 September 2011 – 02:47 WIB

JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, enggan mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.

Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi "korban" kebijakan Gatot, kepada JPNN ini di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/9)

BACA JUGA: Stok Darah di PMI Cilegon Minim

Dia enggan ditulis namanya di JPNN, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.

"Kami sudah bicara dengan kawan-kawan yang lain, jika menggugat ke PTUN, percuma saja
Nanti masih ada banding-banding segala, dan toh tidak efektif di PTUN itu," ujar pria yang mengaku kini sudah non job itu

BACA JUGA: Warga Nilai Jalan Rusak, Anggota DPR Anggap Sudah Mulus



Dia datang ke Kemendagri guna berkonsultasi masalah pemutasian tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu
Dia cerita, ada rencana ratusan pejabat yang dicopot Gatot membuat surat pernyataan bersama dan disampaikan ke mendagri

BACA JUGA: Menkeu Minta DPR Panggil Gubernur Papua

"Dalam waktu dekat kami akan membuat surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh semua," ujarnya

Seperti diketahui, Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, menyarankan agar para pejabat yang dicopot oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Tentu saja, tuntutan gugatan adalah agar PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi-mutasi jabatan di Pemprov Sumut yang diterbitkan Gatot selama menjadi plt gubernur.

"Kalau PTUN menyatakan harus dikembalikan jabatan itu, maka Gatot harus melaksanakan putusan itu," ujar Syarif kepada JPNN di Jakarta, Kamis (8/9)Menurut peneliti LIPI yang konsen mengkaji relasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah itu, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan jalan tengah, agar Gatot tidak "kehilangan muka".

Cara yang pas sebenarnya Gatot langsung saja menjalankan perintah Mendagri Gamawan Fauzi, yakni langsung menganulir SK-SK mutasi ituHanya saja, lantaran jumlah pejabat yang dimutasi cukup banyak, Gatot tidak akan berani menganulir mutasi ituPasalnya, dampaknya akan buruk bagi Gatot, juga justru akan menciptakan keresahan yang lebih besar di kalangan pejabat di Pemprov Sumut.

Di sisi lain, tekanan agar Gatot segera menganulir mutasi makin kencang, terutama dari bosnya sendiri, yakni mendagri"Gatot dalam posisi dilematisJika langsung dikembalikan, maka dampak psikologis dan politis cukup besar," imbuhnya.

Dalam posisi demikian, maka pengajuan gugatan ke PTUN merupkan cara terbaik, agar beban psikologis para pejabat yang dicabut jabatannya, tidak marah kepada  Gatot"Yang mendapat jabatan itu sudah selamatan, sudah kasih kabar keluarganya di kampungBegitu jabatannya tiba-tiba dicabut lagi, pasti mereka marah ke GatotTapi kalau itu berdasar putusan pengadilan, mau apa lagi?" ujar Syarif(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Sertifikasi Triwulan II Segera Cair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler