Pejudi Tewas karena Lompat dari Apartemen dalam Penggerebekan Kasino

Selasa, 08 Oktober 2019 – 22:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kasino di dalam Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (6/10). Di lokasi tersebut, ada dua lantai jadi tempat untuk berjudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, perjudian pertama di lantai 29 disebut RBS29. Lalu ada lantai 30 yang merupakan area VIP. Untuk lantai ini yang bisa bermain hanya beberapa orang dengan nilai taruhan tinggi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pejudi, Polsek Didemo Warga

“Ruang VIP hanya memiliki empat meja dengan nuansa warna merah. Sedangkan RBS29 bernuansa hijau dan memiliki lebih banyak area pertandingan,” sebut Argo kepada wartawan, Selasa (8/10).

Untuk di RBS29 ini pemain bisa memasang tarif taruhan minimal Rp 50 ribu dan tidak ada batas maksimal.

BACA JUGA: Begini Kronologi Penggerebekan Surat Suara Versi Panwaslu Kuala Lumpur

Argo menuturkan, tempat ini berdiri sejak dua bulan lalu. Dari informasi masyarakat, polisi pada akhirnya menggerebek tempat ini pada Minggu 6 Oktober 2019 lalu. Saat digerebek kasino tengah ramai.

"Setiap harinya keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kami masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini," sambung Argo.

BACA JUGA: Viral Foto Pembacok Hermansyah Makan Bareng dengan Iriawan, Argo Yuwono: Wajar...

Dari penggerebekan itu, total ada 133 orang ditangkap. Kemudian, 91 dari mereka jadi tersangka dengan rincian 42 orang penyelenggara, 49 orang pemain, dan 42 orang masih saksi.

Para penyelenggara yang jadi tersangka perannya berbeda-beda. Ada yang penanggung jawab harian, penanggung jawab setiap permainan, kasir, dan pencatat.

Selain itu, ada tujuh orang buron. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, selaku penyandang dana, dan HS penanggung jawab operasional. Dalam penggerebekan ini sendiri, seorang pemain tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ke lantai dasar lantaran panik ada penggerebekan.

"Ada satu orang mungkin ketakutan atau apa dia lari ke pintu belakang, kemudian lompat jatuh ke bawah kami temukan meninggal dunia," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, ratusan telepon genggam dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler