Polisi Tangkap Pejudi, Polsek Didemo Warga

Jumat, 24 Februari 2017 – 15:43 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Warga Desa Riam Durian berdemontrasi di Polsek Kotawaringin Lama, Kamis (23/2).

Selain warga, Kades Riam Durian Rowandi dan Kades Dawak Pelem juga hadir di Polsek Kolam.

BACA JUGA: Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi

Mereka meminta pihak berwajib melepas delapan pejudi yang ditangkap, Rabu (22/2) malam.

Delapan warga yang diamankan, yakni SM (48), M (65), dan A (39), LL (35), YT (35), C (17), DH (39), dan T (41).

BACA JUGA: Modal Sederhana, Omzet Sebulan Mencapai Miliaran

Mereka tertangkap tangan saat bermain judi di salah satu rumah di Jalan Rahayu, RT 02, Desa Riam Durian.

Polisi mengamankan barang bukti dua set kartu remi dan uang masing-masing Rp 440 ribu dan Rp 420 ribu.

BACA JUGA: Duh, Ibu Kepala Sekolah Terlibat Kasus Judi

Warga menilai, delapan pejudi itu tak melakukan perbuatan melanggar hukum.

”Ini bukan berjudi dan sudah jadi kebiasaan kami saat menunggu atau menjaga warga yang meninggal dunia. Uang dari bermain ini dikumpulkan untuk meringankan keluarga yang berduka, seperti untuk membeli makan dan minuman selama jenazah belum dimakamkan,” ujar Agus Suriansyah, salah satu warga.

Sang koordinator demonstrasi Hobat Loncat mengatakan, delapan pejudi itu hanya melakukan hal yang sudah menjadi tradisi.

Hobat menjelaskan, warga berkumpul di sebuah rumah di Desa Riam Durian RT 02, untuk melayat tokoh masyarakat setempat Herman Robinson yang meninggal dunia pada 22 Februari.

”Kami akai ada warga yang bermain kartu yang mengunakan uang dan ini secara hukum menyalahi aturan, tapi kami meminta pertimbangan uang itu bukan untuk dimiliki pemain, tetapi digunakan untuk keperluan di situ,” katanya.

Pria yang juga Damang Kecamatan Kolam menjelaskan, tradisi seperti itu juga ada di daerah lain.

Pihaknya meminta penangguhan penahanan delapan warga tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Kolam Iptu Lajun Sianturi meminta masyarakat tenang.

”Permohonan warga akan dipertimbangkan. Untuk kasusnya tetap diproses karena perbuatannya terbukti dan memenuhi unsur melanggar Pasal 303 KUHP,” jelasnya. (gst/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emang Enak Habis Menang Judi, Eh Digerebek


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perjudian  

Terpopuler