jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar akan menjalani sidang perdana pekan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyatukan berkas Akil.
"Sidang pertama dengan terdakwa Akil Mochtar itu tanggal 20 Februari. Berkas disatukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/2).
BACA JUGA: SBY Yakin Pesawat Korea Bantu Kekuatan TNI
Apakah ancaman hukuman kepada Akil maksimal? "Tentu tuntutan yang disampakan jaksa KPK karena dia penegak hukum ditambah sepertiga di luar dari penegak hukum," ucap Johan.
Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Terakhir, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
BACA JUGA: Masih Ada Caleg Nanya Pemilu Tanggal Berapa
Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil.
Ketika disinggung apakah dalam persidangan Akil akan dijabarkan soal pilkada-pilkada, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Kita tunggu saja di sidang," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Surat Suara Untuk Pemilih LN Masih di Kemenlu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi