Hakim MK Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Kamis, 13 Februari 2014 – 16:08 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjadi saksi sidang kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengaku kaget ketika mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar mengungkapkan hal itu ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK, Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Golkar Dukung Pengajak Golput Dipidanakan

Anwar mengaku baru mengetahui kabar penangkapan Akil setelah mendapat telepon dari Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M.Gaffar tanggal 2 Oktober 2013 malam. Saat dihubungi, Anwar baru sampai di rumah.

"Bahwa ada kejadian seperti itu saya terus terang memang kaget dan tidak percaya," ujar Anwar.

BACA JUGA: Ali Masykur Ingin Bangkitkan Etos Kepahlawanan

Karena tidak percaya, Anwar mencoba memastikan kabar tersebut kepada Janedjri. Namun, Janedjri memastikan bahwa Akil memang ditangkap oleh KPK.

"Mungkin salah dengar saya bilang begitu. Enggak, benar saya sudah konfirmasi melalui ajudan begitu kata pak sekjen," ujar Anwar.

BACA JUGA: Kapolri Terima Kunjungan Ketua PDRM

Seperti diberitakan, KPK menangkap Akil rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena diduga menerima suap.

Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Terakhir, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.

Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Sholah Makin Optimistis dengan Konvensi Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler