Pekan Depan Data Honorer K2 Diverifikasi

Senin, 03 Maret 2014 – 08:01 WIB

jpnn.com - MEDAN - Memeriksa keabsahan berkas peserta yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga honorer kategori dua (K2) bukanlah pekerjaan yang mudah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis mengakui hal tersebut. Menurutnya, yang menjadi persoalan dalam berkas honorer K2 yakni surat keterangan (SK) pengangkatan.

BACA JUGA: Kecewa Hasil Honorer K2, Warga Boikot Bayar Retribusi

"Tenaga honorer K2 itu mayoritas dari guru, serta SK pengangkatan sebagai honorer  dibuat oleh kepala sekolah di tempat bertugas, dan itu terlalu mudah untuk dimanipulasi," ujar Lahum kepada Sumut Pos (Grup JPNN).

Namun, pihaknya mengaku tetap optimis dapat melakukan pekerjaan dengan maksimal karena akan dibantu beberapa instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Inspektorat yang tergabung dalam tim terpadu.

BACA JUGA: 4 Pilar tak Dikenal Dalam Istilah Hukum

Tim terpadu, kata dia, yang  akan melakukan pemeriksaan masih sedang dalam tahapan pembahasan SK sebagai dasar hukum untuk bekerja. " Minggu kedua bulan Maret kemungkinan besar tim sudah bisa bekerja, " tegasnya.

Mantan Kadispenda Kota Medan ini mengeluhkan sikap honorer K2 yang melayangkan protes. Pasalnya, nama tenaga honorer K2 yang akan mengikuti ujian sudah pernah diuji publik.

BACA JUGA: Seseorang Diduga Oknum TNI Pukul Tukang Parkir Suparmarket

"Sewaktu uji publik tidak ada yang mempermasalahkan, setelah diumumkan baru gejolak muncul," sesalnya.

Lahum juga membantah jika pihaknya dituding lambat dalam melakukan verifikasi data tenaga honorer K2. Dia mengaku hasil resmi tenaga honorer K2 yang lulus CPNS baru diberikan secara resmi pada pekan kemarin.

"Nama-nama yang diumumkan kemarin didapat melalui website resmi dari BKN,  itu tidak bisa kita jadikan pegangan," bilangnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, nama-nama peserta yang lulus diakuinya tidak memiliki rangking sehingga ketika ada beberapa tenaga honorer yang bermasalah BKD Kota Medan tidak dapat berbuat apa-apa karena harus direkomendasikan kepada BKN untuk diambil keputusan.

"Yang mengeluarkan nama peserta ujian dan mengumumkannya BKN, BKD Kota Medan tidak pernah dilibatkan apapun kecuali pemberkasan. Ketika BKD menyurati BKN terkait 26 nama peserta ujian K2 dari Dinas Pertamanan yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), BKN tidak pernah membalas surat tersebut atau memberikan tanggapan apapun," cetusnya. (dik/ije)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batu Alam Adventure Ternyata Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler