Pekan Depan DPR Mulai Bahas Pemekaran

Kamis, 23 Januari 2014 – 10:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI pekan depan mulai membahas usulan pemekaran. Namun dari 91 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah disepakati DPR baru empat usulan yang diprioritaskan.

Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja saat dikonfirmasi, Kamis (23/1), di Jakarta mengatakan, dalam pembahasan itu akan diundang semua pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Taput dan Deli Serdang

"Ya, yang empat minggu depan akan kita bahas, kita akan undang semua yang berkepentingan untuk rapat," kata Abdul Hakam Naja.

Empat usulan pemekaran tersebut merupakan sisa dari 19 DOB yang disetujui untuk dibahas sejak 2012 lalu. Keempat daerah tersebut masing-masing Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, dan Kota Raha, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Setiap Partai Diberi Rp 55 M untuk Bayar Saksi

Menurutnya, dari semua usulan DOB yang disepakati DPR dibahas, belum tentu semua akan disetujui menjadi daerah otonom baru. Diakuinya, di luar empat daerah ini, ada 65 DOB lagi yang sudah keluar Amanat Presiden (Ampres) nya, serta 22 RUU DOB yang disepakati akhir masa sidang 2013.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga menyatakan pada prinsipnya DPR akan membahas semua usulan pemekaran. Namun di menekankan yang akan disetujui hanya usulan yang memenuhi syarat. Karena menurut dia, DPR tidak mungkin mensahkan usulan yang tak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Khawatir DKPP jadi Penentu Hasil Pemilu

"Kami tetap berprinsip, semua DOB baru yang memenuhi syarat sesuai PP 78/2007 (tentang pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah) atau nanti kalau ada UU Pemda baru disahkan, itu yang akan jadi rujukan, tapi sekarang kita pakai PP 78 karena itu yang berlaku," tegas Abdul Hakam.

Ditambahkan, semua usulan akan dibahas sesuai  mekanisme tanpa ada perlakuan khusus bagi daerah tertentu.(Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaderisasi Mandek, Parpol Sulit Rekrut Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler