jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (28/2) hari ini sudah selesai.
Jaksa penuntut umum pun menutup menghadirkan saksi dan mempersilakan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksinya.
BACA JUGA: Saksi Ahli: Motif Ahok Menista Agama Sudah Jelas...
Teguh Samudra selaku salah satu penasihat hukum Ahok mengatakan, dengan begini pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan. Menurutnya, ada tiga saksi yang akan diagendakan pada pekan depan.
"Mingu depan kami akan bawa dua atau tiga saksi yang meringankan dulu. Minggu depan lagi nanti ada lagi,” kata dia usai sidang ditunda pukul 14.20.
BACA JUGA: Habib Rizieq Tegaskan Penista Agama Selalu Ditahan
Teguh menjelaskan, dua di antara saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta. Dia menyebut, saksi fakta meringankan adalah peserta acara sosialisasi ikan kerapu yang di mana Ahok menerjemahkan Surah Al-maidah 51.
"Nanti kami pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Tapi nanti akan kami lihat dulu," terang dia.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Usai Sidang, Rizieq Salaman dengan Hakim, sama Ahok?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizieq Sebut Ahok Punya Niat Jahat dan Mau Kabur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga