jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu pekan depan (8/5). Rencana pemeriksaan terhadap Lukman terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat penggilan kepada Lukman pada 30 April 2019. Status Lukman adalah sebagai saksi.
BACA JUGA: Sebulan di RS Polri, Romi Jadi Penghuni Rutan KPK Lagi
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Lukman pada pekan depan merupakan hasil penjadwalan ulang. “Untuk penjadwalan ulang karena pada panggilan pertama (Lukman) tidak datang,” ujar Febri di KPK, Jumat (3/5). Lukman akan diperiksa sebagai saksi.
Baca juga:
BACA JUGA: Empat Bulan, Jemaah Umrah Indonesia Hampir Sejuta
Sebulan di RS Polri, Romi Jadi Penghuni Rutan KPK Lagi
KPK Periksa Khofifah dalam Kasus Suap Romahurmuziy
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Honorer K2 Kemenag yang Lulus Seleksi CPNS
Febri mengharapkan Lukman bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. “Yang pasti, kami berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik,” harap Febri.
Sebelumnya KPK urung memeriksa Lukman pada 24 April 2019 lalu. Sebab, Lukman pada waktu yang bersamaan menghadiri kegiatan pembinaan jemaah calon haji di Bandung, Jawa Barat.
Karena itu Lukman meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan dan akan mencecar mantan wakil ketua MPR itu pada pekan depan.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrut Koki Profesional demi Manjakan Jemaah Haji RI dengan Masakan Nusantara
Redaktur : Tim Redaksi