jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin pada pekan depan. Mahfud akan meminta Burhanuddin menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
"Nanti dalam waktu seminggu ke depan mungkin akan saya panggil jaksa agung untuk menjelaskan," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
BACA JUGA: Mahfud MD: Saya Juga Bisa Membuat Survei Sendiri
Mahfud mengaku belum membaca berkas terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Sebab, berkas tersebut diserahkan Komnas HAM ke kejaksaan agung. Namun, Mahfud belum menerima lampiran surat dari kejaksaan. "Saya, kan, tidak dapat suratnya," ungkap dia.
Mahfud menegaskan, kejaksaan masih menindaklunjuti berkas pelanggaran HAM berat Paniai. Kejaksaan tidak pernah memandang remeh berkas pelanggaran HAM berat Paniai.
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira dari Pak Mahfud soal Virus Corona
"Komnas HAM itu adalah lembaga negara yang dibentuk Undang-Undang. Oleh sebab itu produknya itu harus diterima sebagai produk lembaga," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa Paniai ke Kejagung pada Selasa (11/2). Hasil penyelidikan itu menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat saat peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014.
BACA JUGA: Bamsoet Tagih Penjelasan Mahfud MD
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2). (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan