Pekan Depan, Maskapai Harus Kantongi AOC

Senin, 09 Februari 2015 – 12:58 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan komitmennya untuk membenahi sektor penerbangan. Mantan Dirut PT KAI itu bakal mewajibkan setiap maskapai mengantongi Air Operation Certificate (AOC) pekan depan.

"Kemenhub konsen memodernisasi di udara, ke depan satu minggu, bukan 10 tahun ke depan, kami akan mewajibkan bahwa aplikasi untuk AOC harus memenuhi UU," ucap Jonan di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/2).

BACA JUGA: Kini Urus Izin Terbang Pakai Sistem Online

Ada 73 syarat yang bakal diterbitkan Kemenhub. Semua maskapai harus memenuhi 73 syarat tersebut jika ingin mengantongi AOC yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.

"AOC yang diterbitkan itu 73, saya tidak ingin membatasi, tetapi syaratnya harus dipenuhi. Kalau tidak ya tidak usaha, saya tidak ingin industri penerbangan seperti industri jaman dulu," ungkapnya.

BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Beri Definisi Mobnas Terlebih Dulu

Jonan menegaskan, pihaknya tak mau ambil pusing bila nantinya banyak maskapai yang tidak setuju dengan 73 syarat tersebut. Dia mengakui, pelayanan penerbangan di Indonesia belum bagus.

"Suka atau tidak suka (maskapai harus patuh), kecuali UU-nya diubah. Saya tidak mau industri ini (penerbangan) menjadi industri metro mini," tegas Jonan. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Penghapusan PBB Picu Kenaikan Pembelian Rumah Baru

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Tarif Listrik hanya Ditunda, Berlaku Harga Baru 15 April


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler