Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 06:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Hara atau Irwansyah. 

Polda Metro Jaya bahkan sudah mengagendakan pemanggilan Wanda Hara pada Kamis (29/8) pekan depan. 

BACA JUGA: Wanda Hara Ternyata Tak Cuma Sekali Pakai Hijab Bareng Artis, Nih Buktinya

"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan, hingga terlapor. Terlapor dijadwalkan rencana (pemeriksaan) tanggal 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (23/8). 

Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa saat ini tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui melihat adanya dugaan penistaan yang dilaporkan. 

BACA JUGA: Polisi Menahan 159 Pelajar yang Hendak Demo Tolak RUU Pilkada

Tim juga akan segera memeriksa manajemen gedung.

"Termasuk nanti para pihak dari EO (event organizer) akan diperiksa juga. Kemudian pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa, kemudian beberapa peserta kegiatan," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, itu. 

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Pak Polisi?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa TKP dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Wanda Hara alias Irwansyah.

"Ada empat orang yang sudah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, salah satunya pelapor. Kemudian, TKP juga sudah dicek, " kata Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8) lalu.

Dia menjelaskan bahwa kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, hingga terlapor. 

"Tahapan, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor. Terlapor akan dipanggil, supaya ceritanya menjadi utuh," katanya.

Wanda Hara alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.

Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara, Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan Muslim beserta tim hukum Muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Dia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.

Menurut dia, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Hara duduk di saf laki-laki.

"Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.

Wanda Hara dilaporkan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diajukan, antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler