Polisi Menahan 159 Pelajar yang Hendak Demo Tolak RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 – 21:06 WIB
Sejumlah pelajar diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka diamankan karena akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim.

jpnn.com - JAKARTA - Para pelajar tidak diperkenankan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Polres Metro Jakarta Timur setidaknya menahan 159 siswa sekolah yang akan ikut melakukan aksi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

"Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Kamis (22/8).

Sejumlah pelajar itu diamankan saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI.

"Petugas kami memang melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk menghalau anak-anak sekolah yang menuju ke Jakarta Pusat untuk bergabung dengan para pengunjuk rasa yang ada di gedung DPR RI. Mereka diamankan saat berjalan berombongan (longmarch) dan menggunakan sepeda motor," ucapnya.

Para pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan ajakan melalui media sosial, Instagram.

"Jadi, barang-barang yang mereka bawa hanya tas dan buku, layaknya anak yang akan belajar ke sekolah. Tak ada indikasi mereka membawa senjata tajam dan lainnya," ucapnya.

Selanjutnya, seluruh siswa yang diamankan akan didata dan pihak sekolah serta orang tua akan dipanggil untuk membuat pernyataan agar selalu mengawasi anak-anaknya, khususnya saat pulang sekolah.

"Para pelajar ini akan didata, orang tuanya dan pihak sekolah akan kami panggil. Kami harap pihak sekolah dan orang tua mengawasi anak-anaknya," kata Nicolas.

BACA JUGA: Dasco Beri Janji, RUU Pilkada Tidak Bakal Disahkan Sebelum Pendaftaran Kandidat

Sebelumnya Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.

BACA JUGA: Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.

BACA JUGA: Demo Tolak RUU Pilkada Masih Berlangsung, Mahasiswa Dorong-Dorongan dengan Polisi

Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan MPR/DPR RI. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Mahasiswa yang Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Dilarikan ke RS


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler