Pekan Depan, Roy Suryo Bakal Diperiksa Lagi

Minggu, 24 Juli 2022 – 08:35 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo sudah berstatus tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Roy Suryo tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/7).

BACA JUGA: 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan, Polisi Bilang Begini

Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan. 

Mantan menteri pemuda dan olahraga itu baru keluar sekitar pukul 22.00 WIB dengan kondisi lemas, dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya. 

BACA JUGA: Penyidik Periksa 11 Ahli Sebelum Menetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Kamis (28/7).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, hal itu dilakukan setelah sebelumnya Roy Suryo meminta menghentikan pemeriksaan karena alasan kesehatan pada Jumat (22/7).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka

Pihaknya menerima alasan kondisi kesehatan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut yang kurang sehat saat pemeriksaan kemarin.

"Masih akan kami lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," kata Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7). 

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka itu dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara. "Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kami lanjutkan lagi," ujar Zulpan.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. 

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun @KRMTRoySUryo2 di Twitter. 

Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. 

Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.

Dia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. 

Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 

Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler