Polisi Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka

Jumat, 22 Juli 2022 – 14:20 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus itu. 

BACA JUGA: Roy Suryo Mengaku Sudah Dilindungi LPSK

"Iya, benar tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7). Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.

Menurut Zulpan, saat ini Roy Suryo sedang berada di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Jokowi. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," ungkap Zulpan. 

BACA JUGA: Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Meme Stupa, Zulpan: Tak Berpengaruh

Perwira menengah Polri itu belum memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan  atau tidak seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penisataan agama melalui meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Kubu Roy Suryo Menilai Pelapor Soal Meme Stupa Belum Paham Konteks

Meme itu sebelumnya diunggah oleh Roy Suryo melalui akunnya @KRMTRoySuryo2 di media sosial Twitter.

Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7) lalu dan bahkan meminta perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/1). (mcr18/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler