jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah ahli.
BACA JUGA: Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka, Polisi Beri Alasan
Setelah mendapatkan keterangan ahli dan sejumlah barang bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status Roy dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik memeriksa belasan orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa ada tiga orang, ahli agama tiga orang, ahli medsos (media sosial, red) satu orang, ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red)," ujar Zulpan si Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka
Selain itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mendatangkan saksi-saksi lain.
"Kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka." kata dia.
BACA JUGA: Roy Suryo Mengaku Sudah Dilindungi LPSK
Alumnus Akpol 1995 itu sebelumnya mengatakan pihaknya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada Jumat ini.
"Iya, benar tersangka," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
"Adapun dasar yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah terkait dengan laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso, kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri atas nama pelapor Kevin Wu," kata Zulpan. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Meme Stupa, Zulpan: Tak Berpengaruh
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone