jpnn.com - BANTUL - Sidang lanjutan perkara penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa sejumlah anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura memasuki tahap pemeriksaan barang bukti.
Barang bukti yang diperiksa antara lain tiga unit senjata AK 47, foto replika AK 47, foto pistol sig-sauer, fotokopi BPKB mobil Toyota Avanza, dan foto mobil Toyota Avanza.
BACA JUGA: PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran
Juga empat magasin, satu bundel BAP balistik Polri, satu bundel visum et repertum empat tahanan Lapas Cebongan yang tewas diberondong peluru anggota Kopassus saat menyerang Lapas pada Sabtu (23/3) dinihari silam.
BACA JUGA: Publik Tunggu Janji Presiden, Mengganti Kapolri Bulan Depan
"Barang bukti kotak berisi butir peluru ditemukan di tubuh dan sekitar korban," kata Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharto di depan persidangan di Pengadilan Militer II-11 Jogja, kemarin (23/7).
Budiharto menjelaskan, tim forensik Mabes Polri menemukan dan memeriksa 31 selongsong peluru. Di dekat jasad Juan ditemukan dua butir peluru, sebelas selongsong, dan tiga anak peluru. Sedangkan di sekitar jasad Deki ditemukan delapan selongsong peluru dan satu butir anak peluru.
BACA JUGA: Ketua MK Usul Penghapusan Remisi
"Di sekitar tubuh Dedi ada dia serpihan anak peluru, dan satu butir anak peluru. Sedangkan di sekitar Ade ditemukan enam selongsong peluru dan empat anak peluru," terangnya.
Berdasarkan visum et repertum, di tubuh Deki ditemukan empat buah peluru. Ia ditembak dari punggung masuk dada dan menembus jantung. Sedangkan di tubuh Dedi ada satu pelur masuk punggung menembus jantung.
"Juan tertembak dari arah leher menembus kepala dan Ade tertembak di telinga kiri tembus ke otak," jelas oditur.
Adapun barang bukti yang diperiksa terkait dengan tiga terdakwa yang disidangkan yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Di depan sidang, Ucok menunjukkan mobil Avanza yang dipakai menuju Lapas Cebongan. Ia jga menjelaskan letak senjata AK 47 asli, replika dan satu unit pistol ditempatkan.
Sebelum sidang ditutup, baik majelis hakim, oditur maupun penasihat hokum terdakwa sempat memeriksa mobil Avanza tersebut yang diparkir di halaman dilmil.
Setelah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti ini akan dilanjutkan pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya Rabu (31/7) atau satu pekan mendatang.(eri/kus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Sudah Bisa Kena Sanksi UU Ormas
Redaktur : Tim Redaksi