Pekanbaru Gelap Gulita

Kamis, 22 September 2011 – 09:24 WIB
PLN Pekanbaru melakukan pemutusan arus listrik lampu-lampu jalan Kota Pekanbaru Rabu dini hari (21-09-2011). Foto: Riau Pos/JPNN

PEKANBARU - PLN Cabang Pekanbaru Akhirnya memutuskan sambungan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh Kota Pekanbaru Rabu (21/9) tepat pukul 00.01 WIBTrafo pertama yang diputuskan dengan menghitung sepuluh detik mundur sampai tepat pukul 00.01 WIB malam tersebut adalah PJU 01 yang terletak di Jalan Diponegoro.

Setelah lampu Jalan Diponegoro padam, kemudian berangsur-angsur Jalan Gajah Mada, Jalan Patimura, Jalan Hang Tuah dan Jalan Sudirman serta Jalan Ahmad Yani padam

BACA JUGA: Sembilan Bulan CPNS Terlantar

Malam itu lebih dari 15 ruas jalan di Pekanbaru dipadamkan.

Malam itu, masing-masing rayon dari lima rayon yang ada di PLN Cabang Pekanbaru antara lain Rayon Barat, Rayon Timur, Rayon Rumbai dan Rayon Simpang Tiga dan Rayon Panam menyiapkan tidak kurang dari sepuluh tim untuk memadamkan di wilayah rayon masing-masing.

Kapala Cabang PLN Pekanbaru, Ilham Santoso yang turun langsung mengkoordinir pemadaman tersebut sibuk dengan sebuah handy talky di tangannya memantau laporan dari setiap petugas PLN yang turun ke setiap titik.

Dari percakapan antara Ilham dengan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Raden Adang Ginanjar malam itu yang diketahui Riau Pos yang juga ikut turun ke lapangan diketahui bahwa pemadaman dan pengamanan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua belah pihak berjalan lancar.

Ini merupakan akhir pembahasan tanpa ujung mengenai tunggakan rekening PJU sebesar Rp35,6 miliar yang tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada PLN
Malam itu setiap lampu jalan di ruas jalan di pusat Kota Pekanbaru padam

BACA JUGA: Pemprov tak Berani Mutasi PNS Lintas Kabupaten/Kota

Beberapa lampu yang hidup terlihat dari lampu-lampu kantor pemerintahan dan lampu hias warna-warni di rumah kediaman Gubernur Riau.

Sebenarnya, PLN sudah memperingatkan Pemko Pekanbaru jauh hari sebelum pemadaman dilakukan
Sepekan sebelumnya, tepatnya pada Rabu (14/9) lalu PLN bahkan sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Pekanbaru jika PLN terpaksa meematikan lampu jalan umum.

Saat itu, Ilham mengatakan kepada Riau Pos bahwa sebagai pengemban amanah dari pemerintah untuk mengatasi krisis energi listrik, pihak PLN meminta maaf dan dukungan dari masyarakat bila terpaksa memutuskan lampu jalan atau listrik Penerangan Jalan Umum (PJU)

BACA JUGA: Rombongan Kesenian Tenggelam di Bali

Pemutusan terpaksa dilakukan karena biaya tunggakan sudah mengganggu operasional PLN.

Dikatakan Ilham bahwa PLN sudah bersabar, bahkan setelah mengadakan pertemuan berulang kali dan bahkan sampai ke Kantor Kementrian ESDM di Jakarta, Pemko Pekanbaru tetap tidak mau mengakui lampu jalan ilegal dan tidak menertibkannyaAkibatnya tunggakan sampai Rp35,6 miliar lebih.

PLN sudah memperingatkan kepada Pemko Pekanbaru berkali-kali agar membayarkan tunggakan tersebut‘’Kita tidak mau membuat jalan di ibukota Provinsi Riau ini gelap, karena itu kita berupaya sebaik mungkin menyelesaikannyaTapi kalau pilihannya harus memutuskan lampu jalan ilegal dan lampu jalan yang resmi karena menunggak, itu terpaksa kita lakukan karena kita juga harus menjalankan tugas,’’ ujar Ilham.

Ditambahkan Ilham juga bahwa dengan biaya Rp35,6 miliar tersebut seharusnya mereka bisa memasok listrik lebih baik kepada masyarakat dan PJU PekanbaruNamun karena Pemko Pekanbaru menunggak, maka ini mempengaruhi operasinal.

Pemutusan listrik PJU tergantung kepada sikap Pemko PekanbaruJika membayar tagihan, maka tidak akan diputus, namun jika bersikeras tidak membayar, maka tidak ada tawar-menawar lagi, PJU resmi yang menunggak dan ilegal tetap diputus.

Menurut Ilham, jika Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru mengatakan mereka sudah sesuai dengan kesepakatan, PLN juga mengambil sikap sesuai dengan kesepakatan

‘’Kalau Kadis DKP sekarang itu mengatakan dia sesuai dengan kesepakatan, maka seharusnya cari informasi lebih lengkap dari pembicaraan PLN dengan Pemko dan Kadis DKP sebelum diaDia hanya ikut di ujung permasalahan ini, pembicaraan sebelumnya dia tidak ikut,’’ ujar Ilham.

Penegasan terhadap pembayaran ini terus dilakukan PLNSelain akan melakukan pemutusan lampu jalan resmi dan ilegal yang menunggak, PLN Cabang Pekanbaru sudah mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menagihkan tunggakan PJUJika ditakutkan Pemko akan memakai uang rakyat, PLN sudah menghitung tagihan PJU dengan jelas dan sesuai dengan kesepakatan.

‘’Jangan sampai ada yang bicara uang rakyat dan tidak berani membayarkannya tanpa tahu dimana akar permasalahannya dan darimana hitung-hitungannya,’’ tegas Ilham.

Ilham juga mengatakan hitungan PJU Pemko mengurangi PJU Taratak Buluh dua kaliMenurut Ilham dengan mengajukan daya hanya 9.047.075 VA berarti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru mengurangi daya PJU Taratak Buluh sebesar 1.030.940 VA dua kaliHal ini tentunya tidak sesuai dengan hitungan PLN.

‘’Sebelumnya, kami sudah bersurat ke DKP pada tanggal 10 Maret lalu dengan nomor surat 4331/160/CPKB/2011, dalam surat tersebut sudah dinyatakan daya PJU sebesar 10.022.045 VASurat kami itu memberitahukan bahwa data yang mereka pakai itu mengurangi daya PJU Teratak Buluh dua kali, tolong dipahami ini dengan baik,’’ ujar Ilham.

Diterangkan Ilham bahwa pada Oktober 2010 lalu, daya PJU di seluruh rayon di Pekanbaru sebesar 11.861.330 VAKemudian karena Pemko tidak mengakui dan mengatakan Taratak Buluh bukan wilayah mereka, maka PLN mengurangi sebesar 1.030.940 VAMaka jadilah daya yang ditagihkan PLN sebesar 10.830.390 VA.

Kemudian pada penyesuaian hasil survey di akhir tahun 2010 untuk tagihan di 2011, Pemko tidak mengakui daya sebesar 117.145 VA yang terletak di PJU Lintas Timur, daya tersebut menurut Pemko masuk ke Pelalawan dan Pemko hanya mengakui 61.175 VAPemko juga mengklaim daya sebesar 691.200 VA di PJU Panam tidak masuk wilayah Pekanbaru tapi masuk wilayah Kampar.

PLN kembali mengurangi daya yang tidak diakui pemko itu sehingga tagihan daya menjadi 10.022.045 saja‘’Tadi kan kita sudah mengurangi daya PJU di Teratak Buluh, angkanya demikianLalu kita tagihkan, nah Pemko mengulangi mengurangi angka 10.022.045 VA ini dengan PJU Teratak buluh sebesar 1.030.940 VAIni yang terjadi sebenarnya,’’ kata Ilham.

Ilham juga menjelaskan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk daerah Taratak Buluh tersebut dibayarkan PLN ke Dispenda PekanbaruDengan demikian, jika PLN sudah menagihkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) maka seharusnya Pemko juga membayarkan kewajibannya.

‘’Selama ini Pemko Pekanbaru mengambil Pajak Penerangan Jalan Taratak Buluh, mengapa membayarkan tagihan PJUnya tidak mau, malah mengatakan daerah Taratak Buluh bukan wilayah PemkoKemudian kami keluarkan Teratak Buluh dari tagihan, kok minta dikurangi dua kali padahal PLN sudah membayarkan PPJ kepada Dispenda sebesar Rp37 miliar lebih’’ ungkap Ilham.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Albert Siregar SH MH membenarkan mereka telah menerima permohonan dari PLN tersebutAlbert mengatakan dalam hal Kejaksaan sebagai fungsi pengacara negara, mereka akan mempelajari terlebih dahulu permohonan permintaan tagihan rekening PLN atas PJU ke Pemko tersebut.
‘’Kita pelajari dulu berkasnya, nanti akan segera kita sikapi,’’ ungkap Alber.

Tidak hanya permasalahan tunggakan ini saja sebenarnya yang terjadi antara PLN dengan Pemko, sebelumnya juga sudah ada beberapa permasalahanPenyelesaian Lahan PLTU 2x100 MW Tenayanraya, sejak Mei 2010 dibahas dan akan disetujui Desember 2010Sampai sekarang tak kunjung selesai dan belum selesai pengukuran lahan untuk dibeli PLN.

Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru juga pernah terjaring razia karena menggunakan listrik tidak sesuai dengan daya yang terdaftar di PLNDKP dinilai memakai listrik lebih dari daya dengan merusak KWh meterAkhirnya PLN memutus listrik di DKP pada tanggal 22 Maret 2011 laluSaat ini, permasalahan juga terjadi dengan kesesuaian penghitungan daya PJU dengan DKP sehingga berakhir dengan pemutusan lampu jalan.

Saat ditanya sampai kapan PJU ini akan padam, Ilham mengatakan sampai Pemko Pekanbaru membayar tunggakan‘’Sebenarnya kita juga tidak ingin PJU ini padam karena berarti kemunduran, tapi kita akan padamkan sampai Pemko membayar tunggakan tersebut,’’ ujar Ilham.

Di bagian lain, PT PLN (Persero) pusat dengan tegas menyatakan pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru, Riau karena Pemerintah Kota (Pemko) tidak kunjung membayar tunggakan selama lebih dari satu tahun sebesar Rp35,6 miliar adalah standar pelayanan yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut

‘’Ini (pemutusan aliran listrik, red) adalah standar pelayanan PLNPLN tak bisa menanggung sendiri kerugian kalau terus-menerus memberikan toleransiSemestinya tiga bulan tak membayar sudah harus diputus, tapi ini sampai setahun,’’ ucap Kepala Humas PLN Pusat, Bambang Dwiyanto ditanya Riau Pos (Grup JPNN) soal pemutusan itu, Rabu (21/9)

PLN katanya, sudah cukup memberikan toleransi kepada pelangganMemang ucapnya pula, pihak Pemko meminta keringanan dengan alasan defisit anggaran, tapi PLN tak ingin dimarahi pemerintah‘’Kita ini kan korporasi, kita tentunya tak mau rugiKalau rugi kita dimarahi pemerintah dan DPR,’’ tuturnya

Jadi, ia meminta dengan pemadaman itu dapat dipahami semua pihak‘’Kita tentunya mohon pengertian dari pihak Pemko untuk menyelesaikan dan memprioritaskan pembayaran ini,’’ tegasnya lagi.

Sementara menurut Pemerintah Kota Pekanbaru, defisit anggaran yang terjadi pada keuangan kota ternyata tidak hanya berimbas pada batalnya pelaksanaan PSU, akan tetapi juga pada pembayaran tunggakan rekening listrik Pemko PekanbaruHal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Drs H Muhammad Wardan MP kepada Riau Pos, Rabu (21/9).

Menurut Wardan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pemko Pekanbaru, Dasrizal SE, jika anggaran keuangan Pemko dikeluarkan sebesar Rp30 miliar, maka ini akan dapat mempengaruhi terhadap anggaran yang lain, seperti halnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang penggunaannya dikhususkan untuk bidang pendidikan, serta dana-dana lainnyaUntuk itu, katanya, dia akan meminta kepada Kabag Keuangan untuk meneliti secara betul-betul anggarannya, sebelum dana untuk tunggakan listrik itu dibayarkan.

Supaya tidak menimbulkan kendala terhadap anggaran yang lain, kata Wardan, upaya yang dilakukan Pemko adalah membuat surat ke BPK, membantu melakukan pemeriksaanYang lebih penting lagi menurutnya adalah mendudukkan masalahnya dengan PLN terhadap sistim pembayaran, kemudian bagaimana perhitungan terhadap kelebihan bayar yang sudah Pemko bayarkan kepada PLN pada tahun 2010 laluMenurutnya ini juga harus di dudukkan

‘’Sebenarnya banyak hal yang harus kami selesaikanKami selaku pejabat baru hanya menerima masalahnya saja, yang sebenarnya masalah ini sudah terjadi sejak kurun waktu cukup lama dan sekarang harus kami selesaikan dengan baik,’’ katanya.

Kalau Pemko Pekanbaru tetap bertahan dengan persoalan yang ada dan tidak mau melakukan pembayaran karena tidak adanya kecocokan data dengan PLN, sementara PLN sendiri tetap melakukan pemadamanKetika ditanya Riau Pos, apakah tidak ada upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru untuk meminta kompensasi terhadap PLN menjelang tunggakan itu bisa dibayarkan, Sekda mengatakan, masalah permintaan dispensasi sudah dilakukanTidak hanya oleh Pemko, tapi DPRD juga sudah melakukan hearing dengan PLNNamun PLN sendiri yang tidak mau memberikan dispensasi.

‘’Kita sebelumnya juga sudah pernah mengutus Asisten II bidang Perekonomian dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru untuk rapat di JakartaTapi juga tidak menemukan adanya kesepakatanSekarang saya akan melaporkan persoalan ini kepada penjabat wali kota terlebih dahulu apa solusi yang terbaik yang akan diambil,’’ terangnya.

Ada usulan dari Gubernur Riau, bahwa Pemrov akan siap membantu untuk menyelesaikan persoalan tunggakan listrik, apa Pemko tidak akan mencobanya" Wardan mengatakan, gubernur memang pernah menyampaikan hal tersebut, bahwa Pemprov akan bersedia untuk memfasilitasi penyelesaian tunggakan listrik Pemko Pekanbaru tersebut

‘’Kalau memang nanti mengalami jalan buntu, mau tidak mau kita akan menghadap gubernur untuk meminta bantuan, karena sebentar lagi kita juga akan menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Nasioanal (Popnas),’’ ungkapnya.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri SSos menyebutkan tidak selesainya persoalan pembayaran tunggakan rekening listrik PJU Pemko Pekanbaru ke PLN, merupakan preseden buruk bagi kinerja Pemko yang dikendalikan oleh Penjabat Wali Kota SyamsurizalArtinya tidak ada kebijakan yang dilakukanBahkan terkesan ada pembiaran dan pasrah terhadap PJU dipadamkan.

‘’Ini preseden buruk Penjabat Wali Kota dan pertama terjadiJelas kita sangat menyesalkan sikap Pemko yang membiarkan PLN memadamkan lampu jalan di bebarapa titik, karena utang belum dibayarkanPemko tidak tanggap dengan persoalan iniKondisi ini tentu membuat jalan jadi gelap dan ini mengkhawatirkan,’’ tegas Syamsul kepada Riau Pos.

Dengan kondisi yang menanggung utang banyak, Penjabat Wako harusnya mempunyai kebijakan bagaimana pemadaman tidak terjadi, kalau pun terjadi tidak berlarut-larut‘’Artinya, dari PLN baru akan menyambungkan kembali jika sudah ada pembayaran utangDari apa yang terjadi sangat merugikan masyarakatKita minta Pemko segera menyelesaikan persoalan ini,’’ sebutnya.

Selain pengguna jalan, dampak pemadaman ini juga dirasakan pengusaha reklame (bilboard, baliho dan neon box)Menurut salah satu pengusaha reklame, aliran listrik yang bergantung dengan lampu jalan tentu akan terganggu‘’Pengusaha bilboard, atau baliho atau yang lainnya melakukan pembayaran ekstra dan itu di depanIni jelas merugikan pengusaha reklame,’’ kata salah seorang pengusaha reklame, Tommy.

Disebutkannya juga, sebagai pengusaha dia memasang reklame di beberapa titik di kota Pekanbaru ini untuk dapat dilihat di siang dan malam hariUntuk malam hari tentu dengan penerangan lampu‘’Jadi apa yang terjadi saat ini sangat berefek terhadap pebisnis reklameKami sebagai masyarakat sangat berharap persoalan ini segera diselesaikan oleh Pemko,’’ ujar Tomy.

Sementara salah seorang warga Gobah, Ilham mengaku kecewa dengan pemadaman iniMenurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru dan PLN idealnya mempertimbangkan kepentingan publik sebelum mengambil keputusan tersebut‘’Kami selalu membayar pajak kokKenapa kami yang dikorbankan dengan konflik PLN dan Pemko,’’ ujar pria yang akrab dipanggil Ucok tersebut

Dia mengatakan, kekecewaan yang sama juga dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar tempat tinggalnyaDia bahkan mengatakan komitmennya untuk melakukan protes bersama masyarakat lainnyaUntuk itu, dia mengharapkan PLN dan Pemko segera mencarikan solusinya, khususnya untuk kembali menghidupkan lampu jalan.

Pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh PLN sangat merugikan masyarakatPasalnya lampu penerangan jalan itu merupakan fasilitas publik yang disediakan pemerintah untuk warganya

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Riau, Prof Dr Sujianto MSi, masyarakat bisa melakukan gugatan, karena dalam hal ini masyarakat tidak ada kaitannya dan tidak harus dikorbankan‘’Permasalah an ini adalah antara Pemko dengan PLNSeharusnya PLN mendudukkan persoalan ini bersama Pemko, jangan mengorbankan masyarakat,’’ kata Suji Rabu (21/9) di Pekanbaru.

Selain itu, dalam hal ini masyarakat sudah membayar kewajibannya membayar tagihan, akan tetapi kenapa kewajiban yang dilaksanakan itu tak sesuai dengan hak yang didapatkan‘’Dalam hal ini apakah masyarakat ikut dibebankan dalam pembayaran lampu penerangan jalan itu? Jika iya, maka kemana setoran dari masyarakat itu diberikanApakah masuk ke kas Pemko atau PLNJika kas Pemko ke mana dananya kok sampai tak dibayarkan,’’ ujar guru besar FISIP Unri ini mempertanyakan.

Pemko sebagai pihak yang bertanggung jawab, sebut mantan Pembantu Dekan II FISIP Unri ini, harus menuntaskan persoalanJangan merugikan dan mengorbankan masyarakat karena masyarakat tidak salah dalam hal iniBegitu juga dengan PLN, jangan bersikap langsung memutuskan akibat tunggakan belum dibayarSeharusnya PLN tidak melakukannyaMelainkan koordinasi dengan Pemko terhadap penunggakan itu, tanpa harus melakukan pemadaman.

‘’Jika masyarakat mau, kedua lembaga ini bisa digugat, karena mengganggu fasilitas publik, bukan perorangan ataupun kelompok,’’ jelasnya.(rul/yud/lim/yud/gus/ /rio/aal)

Ruas Jalan yang Padam
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Diponegoro
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan T Tambusai sampai ke Terminal Bandaraya Sayung Sekaki
- Jalan SM Amin
- Jalan Imam Munandar
- Jalan HR Soebrantas
- Jalan Arifin Achmad
- Jalan Sutomo
- Jalan Hang Tuah
- Jalan Kartini
- Jalan Ronggo Warsito
- Jalan Pattimura
- Jalan Riau


Konflik PLN - Pemko Pekanbaru

1Penyelesaian Lahan PLTU 2x100 MW Tenayanraya, sejak Mei 2010 dibahas dan akan disetujui Desember 2010Sampai sekarang tak kunjung selesai dan belum selesai pengukuran untuk dibeli PLN.
2Kantor Dinas Kota Pekanbaru dinilai memakai listrik lebih dari daya dengan merusak KWh meterAkhirnya PLN memutus listrik di DKP pada tanggal 22 Maret 2011 lalu.
3DKP Pekanbaru Menunggak pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum sejak November 2010.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Pengelola, Loket Parkir Dirusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler