JAKARTA -- Pemprov Sumut merasa tak sanggup menjalankan tugas memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota, sebagai instruksi pusat agar terjadi distribusi pegawai secara merataPlt Sekdaprov Sumut, H.Rachmatsyah berdalih, pemprov tidak punya kewenangan memasuki wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Rachamtsyah, di era otonomi daerah, urusan kepegawaian merupakan urusan masing-masing pemkab/pemko. Gubernur sebagai wakil pusat di daerah, menurut Rachmatsyah, tak punya kewenangan mengurusi mutasi kabupaten/kota. "Kecuali urusan kepegawaian sudah ditarik ke pusat
BACA JUGA: Rombongan Kesenian Tenggelam di Bali
Maka sebagai wakil pusat, gubernur punya kewenangan," ujar Rachmatsyah di sela-sela mengikuti rapat sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengangkatan honorer menjadi CPNS di gedung kemendagri.Yang bisa dilakukan Pemprov lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov, kata Rachmatsyah, sebatas memberikan rekomendasi kepada pemkab/kota yang akan menjadi tempat pemutasian PNS dari kabupaten/kota lainnya
Menurutnya, untuk proses mutasi yang diperintahkan pusat di masa moratorium penerimaan CPNS, yang paling menentukan adalah pemkab/pemko sendiri
BACA JUGA: Demo Pengelola, Loket Parkir Dirusak
Asalkan ada pemkab/pemko yang menyatakan siap menampung PNS dari pemkab/pemko lain, maka mutasi bisa dengan mudah dilakukan."Yang penting yang menerima dulu, ada nggak? Kalau ada, maka pemkab/pemko yang mengirim mutasi, pasti siap-siap saja
Jika nantinya proses distribusi PNS antarkabupaten/kota di Sumut tidak jalan, maka kemungkinan besar pemerintah pusat tidak memberikan kesempatan bagi pemkab/pemko di Sumut untuk membuka penerimaan CPNS jalur umum meski terbatas, yang sudah bisa dilakukan mulai Januari hingga Desember 2012.
Pasalnya, seperti dikatakan Menpan-RB EE Mangindaan, penataan organisasi dan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, termasuk pemerataan distribusi, menjadi syarat bagi pemda untuk bisa membuka seleksi penerimaan CPNS tahun depan
BACA JUGA: Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun
"Karena itu (penataan pegawai) konsepKalau tak punya konsep ya tidak bisa," ujar Mangindaan usai rapat di kemendagri, Selasa (20/9).Terkait dengan sikap Pemprov yang tak berani memutasi pegawai antarkabupaten/kota itu, Mangindaan mengatakan, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya kewenangan mengurusi hal itu"Gubernur sebagai wakil pusat di daerah, harus mengatur agar pegawai tidak menumpuk di daerah tertentu, sedang daerah lain kekurangan," ujar Mangindaan.
Hal yang sama dikatakan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni"Mutasi antarkabupaten/kota itu harus difasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerahKuncinya, ya komunikasi," ujar Diah kepada JPNN.
Dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan di rapat yang dihadiri seluruh sekdaprov dan kepala BKD provinsi itu, Mendagri Gamawan Fauzi menekankan kembali mengenai peran gubernur tersebut.
"Para gubernur, dengan dibantu oleh para Sekretaris Daerah, diharapkan memfasilitasi pelaksanaan mutasi pegawai antarkabupaten/kota dalam provinsi, sehingga terwujud komposisi aparatur yang tepat dan wajar pada setiap kabupaten/kota di masing-masing provinsi," ujar Gamawan Fauzi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanex Steel Diminta Berhenti Cemari Udara
Redaktur : Tim Redaksi