Pekara Utang, Lelaki Ini Tega Membunuh dan Membakar Rumah Korbannya

Senin, 31 Juli 2023 – 17:47 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus kriminalitas di Mapolres Bulungan, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Muh. Arfan)

jpnn.com, BULUNGAN - Aparat kepolisian memastikan peristiwa kebakaran dua unit rumah dan menyebabkan satu orang korban meninggal dunia di Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan pada 25 Juli 2023 malam dikarenakan faktor kesengajaan.

“Kami telah menangkap dan menahan pelaku HR (72) kurang dari 24 jam setelah kejadian tindak pidana pada 25 Juli 2023,” kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Senin (31/7).

BACA JUGA: Ini Solusi Kementerian BUMN soal Utang PT Istaka Karya

Kapolres Bulungan AKBP Agus Nugraha menambahkan dari hasil penyidikan, tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu diakibatkan permasalahan utang piutang yang berujung kepada penganiayaan dan pembunuhan dan pembakaran rumah korban.

“Pelaku membakar rumah adalah untuk memastikan supaya korban tidak melakukan perlawanan lagi,” tutur Kapolres.

BACA JUGA: HS Tewas Dibacok Secara Sadis, Ini Para Pelakunya

Dari hasil olah tempat kejadian perkara oleh tim reskrim dan inafis serta keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti, didapatkan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik dan juga bukan berasal dari peralatan dapur.

Penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan CCTV dan ada indikasi tersangka berada di sekitar di sekitar tempat kejadian perkara.

BACA JUGA: Drama Dua Negara di Balik Pembakaran Al-Quran

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, sengaja melakukan pembakaran terhadap rumah korban,” tutur Kapolres.

Untuk diketahui, kejadian ini memakan korban jiwa berinisial J. Rumah J (69 tahun) juga ikut ludes terbakar. Selain itu, kebakaran juga menghanguskan rumah milik B.

Atas kejadian ini, polisi menjerat tersangka HR Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Terbaru Gubernur Edy Rahmayadi Soal Aksi Sadis Para Begal di Sumut


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler