HS Tewas Dibacok Secara Sadis, Ini Para Pelakunya

Selasa, 18 Juli 2023 – 09:28 WIB
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Polisi dari Polres Karawang, Jawa Barat menangkap para pelaku pembacokan yang menewaskan korban, HS (17) di wilayah Kecamatan Jatisari, Minggu (16/7).

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy menyebut tiga pelaku ditangkap dalam waktu kurang 24 jam setelah kejadian.

BACA JUGA: Tahanan Polres Banyumas Tewas, Polda Jateng: 11 Polisi Ditindak

"Tiga pelaku pembacokan terhadap korban berinisial HS (17) akhirnya ditangkap," ujar dia di Mapolres Karawang, Senin (17/7).

Ketiga pelaku ialah RPM (21), RP (16) dan RR (17). Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 87 centimeter dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA: Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

Kasus penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku terhadap seorang remaja berinisial HS terjadi pada Minggu (16/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang.

Ketiga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam secara bersama-sama terhadap korban berinisial HS.

BACA JUGA: Pria Pembunuh Anak Kandung di Kediri Ini Sempat Menyiapkan Was?iat dan Potas

Peristiwa tersebut berawal saat tiga pelaku melintas dan merasa dilempar batu oleh kelompok korban.

"Kemudian para pelaku ini berencana menyerang balik kelompok korban. Dua pelaku membawa senjata tajam dan satu pelaku mengawasi," bebernya.

Sesampainya di lokasi, para pelaku bertemu korban yang hendak mengisi bahan bakar minyak dan langsung menyerang remaja itu dengan senjata tajam.

"Korban mengalami luka di punggung, dada, dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia," kata AKP Arief.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena dilempar batu oleh kelompok korban sehingga mereka melakukan balas dendam dengan menggunakan senjata tajam.

Arief menyebut pelaku membacok korban berkali-kali menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan luka terbuka di bagian dada.

"Korban meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit Puri Asih," ujarnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler