jpnn.com, JOMBANG - Polisi berhasil menangkap Fajar Alfaritzi alias Boneng (42) warga Desa Plandi, Jombang. Pria yang sehari-hari bekerja di bengkel motor ini, ditangkap di area Pasar Legi, Jombang.
Saat digeledah, polisi mendapatkan satu bungkus sabu-sabu seberat 73,18 gram. Tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar sabu-sabu dengan upah ratusan ribu rupiah.
BACA JUGA: Cari Biaya Nikah, Si Cantik dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba
Tersangka hanya bertugas meletakkan sabu-sabu di dalam bak sampah pasar, beberapa saat kemudian akan diambil oleh seseorang tak dikenal.
AKP Moch Mukid Kasat Reskoba Polres Jombang mengatakan, setelah dipastikan tidak ada sabu-sabu selain satu bungkus plastik yang telah ditemukan polisi, tersangka diborgol dan dibawa ke mapolres jombang.
BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Sibuk Jualan Narkoba
"Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan untuk berhubungan dengan bandar yang menyuruh tersangka," jelas AKP Mukid.
Polisi kini tengah memburu sang pemilik barang yang dibawa tersangka, identitas bandar sudah diketahui secara lengkap.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA JUGA: Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Teman di Lapas Bawa Ganja, Sekarang Bareng Dipenjara
Redaktur & Reporter : Natalia