Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit

Selasa, 30 Oktober 2018 – 04:42 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil membekuk Deni Hermawan dan Ade Sampurno gagal menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong).

Mereka pun kini berurusan dengan kepolisian. Hingga kemarin (28/10), dua pemuda itu harus meringkuk di sel Mapolsek Porong.

BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu-Sabu untuk Biaya Istri Melahirkan

Tertangkapnya Deni dan Ade bermula saat datang ke Lapas Porong Jumat (26/10). Keduanya datang ke lapas pukul 21.00.

Mereka mengaku diminta untuk mengantar barang ke salah seorang napi.

BACA JUGA: Terjun ke Dunia Hitam, Melisa Janda Muda Dibayar Rp 200 Ribu

Barang yang dibawa berupa 4 buah durian, 1 kilogram gula pasir, dan 1 pak biskuit. Selain itu, ada 1 bungkus kacang kulit.

Kepada petugas, keduanya mengaku barang-barang tersebut pesanan Erianto. Penghuni blok G-1.

BACA JUGA: Diintai Beberapa Jam, Akhirnya Tidak Berkutik

Petugas yang berdinas malam menyampaikan, penitipan barang tidak bisa dilakukan. Sebab, di luar jam kerja dan jam dinas.

Tapi, Deni dan Ade ngotot agar barang disampaikan ke napi. Sebab, jika tidak diberikan, mereka khawatir akan disalahkan.

Akhirnya, petugas pun mempersilakan masuk ke porter sekaligus barang bawaannya.

"Petugas kami memeriksa dan meneliti barang satu per satu di hadapan kedua tamu," ucap Kepala Lapas Kelas I Surabaya Pargiyono.

Buah durian itu pun dibuka. Kemudian, bungkus biskuit dan gula pasir. Pada barang-barang tersebut tak ditemukan benda mencurigakan.

Tapi, saat membuka bungkus kacang kulit, para petugas terkejut. Dalam bungkus kacang itu, ada satu plastik klip bening berisi kristal putih. Petugas menduga kristal tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berat barang haram itu sekitar 10 gram. Petugas jaga pun melaporkan kepada kepala kesatuan pengamanan lapas dan Pargiyono.

Pimpinan tertinggi di Lapas Porong itu pun langsung menuju lapas. Mereka melakukan pemeriksaan awal terhadap Deni dan Ade. Termasuk Erianto yang disebut sebagai pemesan barang.

"Saat itu juga kami melaporkan ke pihak Polsek Porong," ucap Pargiyono.

Deni dan Ade pun langsung digelandang petugas ke mapolsek. Termasuk semua barang buktinya.

Adapun Erianto sampai kemarin masih berada di dalam penjara. Kepada petugas, Erianto mengaku tak mengenal dua pengirim barang.

Meski demikian, pihak lapas mempersilakan kalau polisi ingin melakukan pemeriksaan lanjutan. Pihak lapas mendukung secara penuh proses penyidikan.

Menurut Pargiyono, petugas jaga yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut patut diapresiasi. Mereka sejatinya elah melaksanakan SOP.

Yakni, tidak melayani penitipan barang kiriman untuk penghuni di luar jam kerja.

"Tapi, karena kedua orang tersebut memohon-mohon dengan sangat, akhirnya mempersilakan masuk ke bagian pemeriksa barang," ujarnya. (may/c10/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir 3,8 Kg Sabu-sabu dari Aceh Itu Ternyata Mantan Napi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler