jpnn.com - BALIKPAPAN - Perusahaan di Balikpapan tak bisa seenaknya merekrut tenaga kerja dari luar kota. Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) mengancam menyetop dan memulangkan tenaga kerja nonlokal yang kedapatan tanpa izin.
Kepala Disnakersos Tirta Dewi mengimbau semua perusahaan lebih mengutamakan sumber daya lokal. Kalaupun merekrut tenaga kerja dari luar, wajib membuat izin dan melapor ke Disnakersos.
BACA JUGA: Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bakal Dipenjara Setahun
"Perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan, mengurus izin semua karyawannya. Melapor ke Disnakersos agar terekam datanya,” ujarnya di laman Balikpapan Pos, Rabu (31/8).
Ia mencontohkan perusahaan nasional seperti Pertamina yang masih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk pembangunan apartemen dan perluasan kilang.
BACA JUGA: Syukurlah, Pemerintah Tanggung Semua Biaya Korban Kebakaran
Hal itu memang diperbolehkan asal memenuhi seluruh perizinan, syarat, prosedur, dan ketentuan telah dipenuhi. Namun diharapkan perekrutan itu untuk kualifikasi dan kemampuan yang tidak dimiliki tenaga kerja lokal.
"Sedikit pekerja lokal dan banyak dari luar, ini yang tidak kami inginkan. Kalau rekrutmen tenaga kerja sebaiknya terbuka, transparan. Jika pencaker lokal tidak memenuhi kualifikasi bisa merekrut dari luar sesuai ketentuan dan prosedur," tambahnya.
BACA JUGA: Anggaran Defisit, Anggota Dewan Hanya 1 Kali Dinas Luar
Ia berharap pekerjaan kelas tiga menggunakan tenaga kerja full dari Balikpapan. Untuk pekerjaan kelas satu bisa merekrut dari luar dengan catatan kemampuan yang tidak dimiliki Balikpapan dan Kaltim. (ane/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Pemkab Putuskan Dua Pejabat Nonjob
Redaktur : Tim Redaksi