jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki kontribusi besar pada tanah air.
Setidaknya, kata dia, kontribusi pada ekonomi tanah air dan perluasan kesempatan kerja.
BACA JUGA: Menaker Ida Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Lindungi Pekerja Migran
Pasalnya, rata-rata remitansi PMI pada 2015 hingga 2019 mencapai USD 9,8 miliar per tahun.
Remitansi atau pengiriman uang dari luar negeri itu sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira untuk Calon Pekerja Migran dari Menaker
"Dengan demikian, pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/10).
Kendati demikian besarnya potensi penempatan PMI juga dibarengi berbagai tantangan.
BACA JUGA: Nestapa Pekerja Migran di Singapura, Mati Rasa karena Lockdown
Berdasarkan persentase, tantangan itu sebesar 63 persen PMI yang didominasi oleh pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah.
"Lebih dari 50 persen penempatan PMI bekerja pada sektor informal, serta penempatan PMI non prosedural," kata Airlangga.
Melalui aturan tersebut, pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan.
Airlangga memerinci penempatan yang bebas biaya yakni seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.
Airlangga menyebutkan biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi.
"Biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja," ucap dia.
Namun, sambung dia, implementasi peraturan ini menemui beberapa tantangan.
Airlangga menyebut di antaranya ketersediaan dana daerah yang memadai untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI serta memastikan agar Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja.
Selama pandemi ada pembatasan penempatan PMI di beberapa negara pada 2020, hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada 2020 sebesar 59 persen dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibanding 2019.
Oleh karena itu, selama pandemi kompetensi, para PMI ditingkatKan melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja.
Adapun untuk purna PMI, Airlangga menuturkan BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.
"Pemerintah mendorong penempatan dan perlindungan terhadap PMI, pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp 372 miliar hingga Desember 2020," kata Airlangga. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robia