Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023

Senin, 18 September 2023 – 13:59 WIB
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden mendesak agar pemda mematuhi aturan SE MenPAN-RB. Foto dok. Amaden for JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan honorer K2 maupun non-K2 yang sudah dirumahkan kepala daerah meminta keadilan.

Kebijakan kepala daerah tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat yang meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK)  tetap mengganggarkan dana gaji honorer.

BACA JUGA: PPPK 2023, Pencabutan Afirmasi Bagi Honorer Pindah Instansi Picu Konflik Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bahkan dalam suratnya (SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli) meminta agar gaji honorernya tidak dikurangi. PPK juga dilarang merekrut honorer baru lagi.

"Kepala daerah sudah main PHK honorer tanpa menunggu aturan pusat. Begitu aturan pusat turun, seharusnya keputusan PPK dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Senin (18/9).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023: Pesan Prof Nunuk untuk Lulusan PPG Prajabatan, Penting

Dia mencontohkan, PHK massal terjadi di provinsi Kalimantan Tengah, kabupaten Solok Selatan, kabupaten Kotawaringin Timur dan banyak lagi kepala daerah yang sudah terlanjur merumahkan honorer. 

Oleh karena itu, Amaden mendesak kepala daerah mempekerjakannya honorer kembali. Ini agar mereka bisa mendaftar PPPK 2023.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda Cegah Honorer Teknis Dobel Kecewa? Mungkin

"SE MenPAN-RB 1527 secara tegas menyatakan tidak ada PHK massal, sehingga wajib ditindaklanjuti dengan mengembalikan honorer bekerja kembali," terangnya.

Di sisi lain, Amaden mengucapkan terima kasih  kepada Kepala Dinas Pendidikan kota Sungai Penuh Khaidirman karena 156 guru honorer dari TK sampai SMP sudah diangkat secara resmi menjadi PPPK.

Dia berharap honorer K2 dan non-K2 yang belum terangkat bisa lulus PPPK 2023. Begitu juga honorer tenaga teknis bisa mendapatkan kesempatan ikut tes PPPK 2023.

Sebagai pengingat, Surat Edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas untuk seluruh honorer akhirnya terbit.

Terbitnya SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 itu menjadi angin segar bagi honorer seluruh Indonesia yang saat ini tengah menunggu kebijakan pemerintah.

Dalam SE tersebut, Menteri Anas meminta para PPK memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Dijelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini;

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler