PPPK 2023, Pencabutan Afirmasi Bagi Honorer Pindah Instansi Picu Konflik Baru

Senin, 18 September 2023 – 10:06 WIB
Ilustrasi PPPK 2023 terkait afirmasi bagi honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan afirmasi bagi honorer yang pindah instansi dinilai memicu konflik baru. Pasalnya, tidak semua instansi membuka formasi PPPK 2023 sehingga honorer K2 maupun non-K2 harus mencari celah lain dengan mendaftar di instansi lain.

"Formasi PPPK 2023 itu jumlahnya tidak sebanyak honorer, maka mereka akan memilih mendaftar di luar induknya," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (18/9).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023: Pesan Prof Nunuk untuk Lulusan PPG Prajabatan, Penting

Ketika mereka memilih formasi di instansi lain, ujar Nur Baitih, seharusnya hak-hak honorer terutama K2 tetap diberikan. Jangan dianggap mereka pelamar umum.

Jika afirmasi dicabut, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan. Sebab, aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), honorer yang pindah instansi atau kabupaten/kota serta provinsi dianggap sebagai pelamar umum.

BACA JUGA: Kasus Rempang, LBH Pelita Umat: Demi Investasi, Rakyat dan Tanah Melayu Dikorbankan

"Pemerintah harus mencari solusinya bagi honorer K2 yang memilih pindah karena instansinya tidak buka pendaftaran," ucap Bunda Nur, sapaan akrabnya 

Terkait penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Bunda Nur mengatakan bukan yang biasa. Setiap tahun juga begitu selalu ditunda dan tidak sesuai jadwal.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda Cegah Honorer Teknis Dobel Kecewa? Mungkin

Namun, ujarnya, untuk tahun ini berbeda. Bukan lagi soal sistem, tetapi karena adanya optimalisasi yang belum beres.

Memang masih banyak instansi yang belum mengeluarkan pengumuman hasil optimalisasi PPPK teknis 2022. Begitu juga pengumuman formasi PPPK 2023.

Dari analisis Nur Baitih, ada nilai plus dan minusnya buat honorer dengan penundaan jadwal pengadaan CASN 2023.

Plusnya agar persiapan honorer K2 dan non-K2 jauh lebih matang lagi serta tidak terburu-buru dalam memilih formasi. Sebab, melihat afirmasi 80 persen buat honorer K2 tentunya peluang besar sekali walaupun di lapangan banyak instansi yang tidak buka lowongan. Padahal, banyak honorer K2 di instansi tersebut.

Ada pula yang instansinya buka, tetapi kuota buat honorer sangat sedikit. Contoh, honorernya ada 7 orang, sedangkan kuotanya hanya 1. Ini sangat membingungkan honorer karena persaingannya pasti ketat.

Begitu juga ada instansi formasi banyak, tetapi tidak sesuai dengan jurusan ijazah yang mereka punya.

Oleh karena itu, mau tidak mau mereka harus pindah instansi agar bisa jadi ASN PPPK.

Dia berharap dengan pengunduran jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, pemerintah bisa mempertimbangkan masalah di lapangan yang sekarang terjadi. Banyak honorer K2 yang siap-siap mendaftar PPPK 2023 ke luar daerah. 

Dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali kebijakannya terutama bagi honorer yang terpaksa pindah instansi. 

"Jangan lagi mereka yang honorer K2 dianggap pelamar umum. Berikan mereka afirmasi juga walau tidak sebesar honorer induknya," pinta Nur Baitih.

Sebagai pengingat, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja saat dihubungi JPNN.com pada Jumat (15/9) mengingatkan honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi.

Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi. Jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan merugi.

"Seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja," kata Aba Subagja.

Bagaimana bila tempat honorer mengabdi tidak buka formasi? Aba mengungkapkan tidak usah khawatir. Honorer bisa melamar di tempat lain (masih dalam satu daerah kewenangan yang sama) dengan catatan masih satu instansi. 

Selain itu, harus tetap relevan dengan jabatannya. Dia mencotohkan, guru honorer di Kabupaten Malang. Instansi tempatnya bernaung adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Guru honorernya mengabdi di sekolah SDN A misalnya, tetapi tidak ada formasi. Namun, di SDN B atau SMPN A punya formasinya dan relevan dengan jabatannya, maka yang bersangkutan bisa melamar di antara dua sekolah tersebut.

Namun, Aba mengingatkan lagi bila sekolah yang dilamar itu ternyata ada pelamar prioritas dan honorer K2, maka yang diprioritaskan adalah honorer di sekolah tersebut lebih dahulu.

"Prinsipnya kalau masih satu instansi masih bisa cuma harus tetap relevan dengan jabatannya. Dan, mereka nanti jadinya bersaing antarhonorer sendiri," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Aba, KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Ditambah dengan CPNS.

Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer. Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Namun, ada ketentuannya di mana afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempatnya bekerja

"Kalau pindah instansi atau daerah, dia jadi pelamar umum. Dan, afirmasi honorernya tidak diberikan. Sebab, yang tahu kondisi honorer adalah instansi masing-masing," tegasnya. 

Dia menyadari jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, honorer pasti banyak yang ingin memilih formasi di luar daerahnya.

Namun, dia mengingatkan untuk tidak melakukan itu. Sebab, pengangkatan PPPK dari honorer ini sebenarnya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh daerah.

"Kalau mau melamar formasi di luar instansi atau lintas daerah bisa saja, tetapi melalui jalur pelamar umum. Artinya, yang bersangkutan akan bersaing dengan pelamar umum lainnya," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi PPPK Teknis 2023 Diumumkan, Honorer Lulusan SMA Kecewa Berat


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler