jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sesuai amanah konsitusi.
BACA JUGA: Mensos Risma Sebut Pekerja Sosial Adalah Profesi Mulia
“Untuk itu, negara mengupayakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan agar mewujudkan kehidupan layak dan bermartabat serta guna memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara, ” ujar Gus Ipul yang akrab disapa dalam acara Konsolidasi Nasional Pekerja Sosial Indonesia 2024 melalui zoom meeting di Aula Gedung Pudiklatbangprof Margaguna, Jakarta, Senin (16/12).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menjadi keynote speech pada acara 'Rembuk Nasional Akselerasi Praktik Pekerjaan Sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Menuju Indonesia Emas Tahun 2045'.
BACA JUGA: Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
Dia mengungkapkan hingga kini masalah kesejahteraan sosial semakin kompleks, seperti kemiskinan, ketidakadilan, kekerasan, perdagangan orang (human trafficking), konflik sosial, HIV/AIDS, dan NAPZA.
“Dari berbagai masalah kesejahteraan sosial yang ada tersebut, semua membutuhkan penanganan yang profesional," kata Wamensos Agus Jabo.
BACA JUGA: Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanahkan pemerintah bertanggung jawab menyelenggaran kesejahteraan sosial yang meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM di bidang kesejahteraan sosial serta menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial.
“Pemerintah dan masyarakat mengakselerasi implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Peksos), sehingga diharapkan terwujudnya pelayanan yang terstandar serta menghindarkan Praktik Pekerjaan Sosial yang salah atau malapraktik, ” tandasnya.
Sementara itu, akselerasi implementasi amanah UU tersebut mencakup praktik pekerjaan sosial yang terstandar, pendidikan profesi pekerja sosial, registrasi dan izin praktik bagi Peksos, pemenuhan kewajiban dan hak bagi penerima manfaat atau clien serta pekerja sosial itu sendiri.
"Juga optimalisasi tugas dan fungsi organisasi profesi, penegakan etik profesi peksos. memastikan berjalannya pembagian tugas pemerintah pusat dan Pemda di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial," imbuhnya.
Berdasarkan tugas dan fungsinya, pemerintah melalui Kemensos bersama Pemda memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang profesional.
“Maka kehadiran organisasi profesi beserta para Peksos sangat dibutuhkan sebagai mitra strategis untuk menciptakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang profesional, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya/pratama, Ketua Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia, Ketua Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
Selain itu juga hadir Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Kesejahteraan Sosial Indonesia, Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, Ketua Social Worker Indonesia dalam Pengembangan Masyarakat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi