Pelabelan BPA pada Kemasan Plastik Dinilai Penting Demi Kesehatan Masyarakat

Minggu, 05 Desember 2021 – 10:54 WIB
Ilustrasi kemasan plastik. Foto: dokumentasi IPF

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo) Budi Dharmawan turut mengomentari rancangan kebijakan palabelan risiko Bisphenol-A (BPA).

Dia mengatakan bahwa kebijakan pelabelan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu perlu dilakukan demi kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan pada Anak

"Sepanjang rancangan kebijakan BPOM memang berlatar keinginan untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, kami mendukungnya," kata Budi Dharmawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12).

Menurut Budi, penolakan lobi industri atas rancangan kebijakan pelabelan itu lebih karena persaingan memperebutkan pasar air minum kemasan bermerek yang angkanya mencapai 35 miliar liter per tahun.

BACA JUGA: Arzeti Bilbina Desak BPOM Terbitkan Larangan Penggunaan BPA di Wadah Plastik Makanan

"Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," kata Budi menyebut fokus bisnis industri depot air minum adalah penyediaan air bersih untuk kalangan menengah ke bawah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyampaikan perkembangan rancangan kebijakan (policy brief) pencantuman label risiko BPA pada air minum kemasan.

BACA JUGA: Meski Dinilai Lamban, BPOM Akan Labeli Kemasan Plastik Mengandung BPA

Menurut Rita, arah dari policy brief yang telah digulirkan sejak awal 2021 itu adalah pencantuman label risiko BPA pada semua produk air minum dalam kemasan.

"Redaksinya nanti bisa berupa kalimat 'mungkin/dapat mengandung BPA' untuk galon yang menggunakan plastik polikarbonat," kata Rita.

BPA adalah bahan baku utama yang menjadikan Polikarbonat, jenis plastik yang mudah dibentuk, tahan panas dan awet. Sebagai senyawa kimia, BPA dapat bermigrasi pada air dalam kemasan plastik dan memicu risiko kesehatan yang serius.

Oleh karena itu, sejak 2019, BPOM menetapkan batas migrasi maksimal BPA sebesar 0,6 bagian per juta (mg/kg) pada semua air minum kemasan. BPOM juga secara rutin mengecek kepatuhan industri AMDK atas batas migrasi BPA itu. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler