Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan pada Anak

Kamis, 25 November 2021 – 19:21 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist merdeka Sirait. Foto: Komnas PA

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menepis anggapan bahwa sertifikasi BPA pada kemasan plastik akan mengganggu industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Dia mengatakan pernyataan mengenai hal tersebut tidak mementingkan kesehatan masyarakat, terutama bagi bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

BACA JUGA: Arzeti Bilbina Desak BPOM Terbitkan Larangan Penggunaan BPA di Wadah Plastik Makanan

Menurut Arist, yang menyakitkan adalah pernyataan tersebut dari pejabat Kemenperin bertepatan pada 32 tahun konvensi PBB Hak Anak.

"Ada sepuluh hak anak, salah satunya hak untuk hidup sehat," kata Arist Merdeka Sirait, dalam keterangannya, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Meski Dinilai Lamban, BPOM Akan Labeli Kemasan Plastik Mengandung BPA

Dia menjelaskan pada poin nomor 3 dari 10 hak anak adalah memperoleh perlindungan. Poin nomor 4 hak memperoleh makanan sehat dan kesehatan tubuh.

"Dengan adanya pelabelan pada kemasan plastik dengan kode nomor 7, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi perlindungan, memberi makan dan minuman sehat, dan hak anak untuk hidup sehat," ujarnya.

BACA JUGA: Perlukah Pelabelan BPA Galon? Begini Kata Pakar Kimia ITB

Arist menyatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memberi label pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

"Kalau ada label peringatan, masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat," beber Arist.

Dia menuturkan Komisi IX DPR RI melalui Arzeti Bilbina, menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan pada kemasan pastik yang mengandung BPA.

Artinya, tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung bahan kimia berbahaya yang kontak langsung dengan makanan dan minuman.

"Kami percaya BPOM bersikap indepnden. Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA tentu sudah dipikirkan dengan matang," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler