jpnn.com, SURABAYA - MAU (16), pelajar asal Surabaya terpaksa dirawat di rumah sakit.
Dia kepalanya dibacok oleh DFN (32). Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Jalan Rangkah VI, Rabu (21/12) lalu.
BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
“Sebelum terjadinya pembacokan, korban sempat menjemput pacarnya di Jalan Rangkah VI,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Iptu Agus Suprayogi dilansir JPNN Jatim, Jumat (23/12).
Dia mengatakan setelah itu korban terlibat cekcok dengan teman pacarnya dan sempat dipisah oleh warga setempat.
BACA JUGA: Duel Polisi di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas, Bripka WF Serahkan Diri
“Namun, korban dan teman pacarnya tak mau bubar. Hal itu membuat yang DFN jengkel dan mengambil pisau es batu di sebuah warung kopi,” ujarnya.
Tersangka kemudian membacokkan pisau es batu ke kepala korban bagian belakang.
Pihak keluarga korban mengaku tidak mengenal tersangka DFN yang merupakan warga sekitar TKP.
“Saat ini korban masih dalam perawatan,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Iptu Yogi. (mcr23/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti