Pelajar di Tangerang Tewas Ditancap Celurit Saat tawuran

Senin, 21 Maret 2022 – 21:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kiri) perlihatkan barang bukti yang disita dari dua tersangka tawuran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Remaja berinisial SR (15) dan MZA (15) ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Selatan.

Keduanya diduga terlibat tawuran antarpelajar di Karawaci, Tangerang pada Rabu (16/3) sehingga menyebabkan salah seorang berinisial MFS (17) meninggal dunia.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak

"Waktu dan tempat kejadian Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Legok Karawaci, Kabupaten Tangerang. Korban meninggal dunia ialah seorang pelajar MFS. Saksi yang diperiksa ada saksi S (50) sebagai pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan mengatakan tawuran yang menewaskan MFS berawal pada Selasa (15/3) saat kelompok pelaku mengajak tawuran kelompok korban lewat media sosial Instagram.

BACA JUGA: Tolong, yang Pernah Melihat dan Kenal Gadis Cantik Ini Lapor ke Polisi

Setelah mendapatkan pesan tersebut, MFS kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya.

Keesokan harinya, korban dan rekannya yang berjumlah sepuluh orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf, dan kembang api.

BACA JUGA: Warga Kutai Timur Pasti Kaget Melihat Makhluk Besar Ini

Kelompok MFS akhirnya kabur dari lokasi tawuran karena kalah jumlah.

"Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban diserang dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka," kata Zulpan.

MFS kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa korban tidak terselamatkan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan yang langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, yang berujung dengan penangkapan kedua pelaku.

Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan di mana para tersangka tersebut ditangkap.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler