Pelajar Ini Kirim Video Asusila ke Orang Tua Sang Pacar & WhatsApp Group Teman, Motifnya, Oalah

Rabu, 19 Juni 2024 – 21:32 WIB
RF, 19, pelajar salah satu SMA di Kota Semarang yang mengirimkan video asusila ke orang tua pacarnya. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Seorang pelajar SMA berinisial RF, 19, ditangkap lantaran nekat mengirimkan video asusila kepada orang tua pacarnya.

Video asusila itu merupakan hasil adegan suami istri antara dirinya bersama sang pacar berinisial NH yang masih berusia 17 tahun.

BACA JUGA: Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Identifikasi Pelaku Utama

Berharap setelah mengirimkan video itu hubungannya direstui, justru RF dipolisikan oleh orang tua korban yang murka.

Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengatakan orang tua korban melaporkan kasus tersebut pada Jumat (14/6).

BACA JUGA: Video Asusila Mahasiswa Viral Gegara Ulah Karyawan Gerai Hp

Ipda Dinda menyatakan atas kejadian ini korban yang masih duduk di bangku SMA ini mengalami tekanan jiwa.

"Korban masih trauma. Tersangka RF juga mengancam korban sehingga tak berani bilang ke orang tuanya," tutur Ipda Dinda, saat keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6). 

BACA JUGA: Dua Kreator Video Asusila di Kebun Teh Itu Akhirnya Terungkap, Ternyata

Dalam pengakuannya, RF tidak membantah perbuatannya kepada orang tua korban.

"Setelah HP (ponsel, red) pelaku disita dan kini diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Sementara itu, di hadapan polisi, RF mengakui kesalahannya telah berbuat asusila dengan kekasihnya.

Namun, dia beralasan motif mengirim video asusila agar mendapat restu dari orang tua korban.

"Iya, saya ingin mengaku kesalahan pada keluarga korban. Biar bisa melanjutkan hubungan secara serius," ucap RF.

Keduanya merupakan teman satu kelas sebuah SMA di Kota Semarang. RF dan NH telah menjalin hubungan asmara selama empat bulan.

Sejoli muda ini telah melalukan hubungan layaknya pasangan suami istri di indekos milik ibunya.

RF juga mengaku secara sengaja merekam aktivitas hubungan intim melalui kamera ponsel pintarnya.

Selain mengirimkan kepada orang tua pacarnya, RF juga menyebar ke sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban. 

Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler