Pelajar ini Ternyata Tewas Dianiaya Teman-teman Sekelas

Minggu, 01 Mei 2016 – 06:45 WIB
Foto: Illustrasi, pojoksatu

jpnn.com - KEDIRI--Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri menangkap pelajar saat pulang sekolah di Kediri. Empat pelajar ini ditangkap  lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap salah satu teman sekelasnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempatnya adalah Ir , I , K dan A. Empat pelajar SMK di Kabupaten Kediri ini terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bagus Adi Wibowo. Adi  adalah teman satu kelas mereka yang diduga dikeroyok dan meninggalkan korban meninggal dunia pada 17 Maret 2016 lalu.

BACA JUGA: Lapor Pak, Sudah Sembilan Warga Dibegal!

Kini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku yang diduga berlatar belakang asmara.

“Sudah dibawa untuk dimintai keterangan,” ujar AKP M. Aldy Sulaeman, Kasatreskrim Polres Kediri.

BACA JUGA: Edan! Masih Dibawah Umur Sudah Jadi Muncikari Cewek-Cewek Bening

Berdasar keterangan polisi, awalnya korban Bagus Adi Wibowo menjadi korban pengeroyokan di sekolahnya pada akhir Januari lalu. Namun pada awal Maret, korban baru lapor kepada orang tuanya. Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah setempat . Namun karena luka yang dialaminya cukup berat, kemudian korban dirujuk ke rumah sakit umum di Surabaya. Naas, setiba di Surabaya korban meninggal dunia.

Berbekal keterangan itulah, polisi sempat melakukan otopsi dengan cara melakukan pembongkaran terhadap makam korban, pada 20 Maret silam.  Hasil otopsi membuktikan korban mengalami  luka cukup parah pada bagian kepala serta dada. 

BACA JUGA: Usai Dicekoki Miras dan Dicabuli, Siswi SMP Dijual ke Muncikari

Selain itu, sekujur tubuh korban juga terdapat luka bekas hantaman benda tumpul. Curiga korban dianiaya hingga luka berat , polisi lantas menyelidiki kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang pelajar teman korban.

“Kendati pelaku masih tergolong anak di bawah umur, tetapi polisi tetap melakukan proses hukum sesuai undang-undang perlindungan anak denganmenerapkan pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU no.35/2014  tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

Kuat dugaan para pelaku telah melakukan tindakan penganiayaan lebih dari satu kali dan lokasi penganiayaan berada di sekolah. Diduga motif para pelaku melakukan pengeroyokan yakni berlatar belakang cemburu, lantaran salah seorang teman dekat seorang pelaku berpacaran dengan korban.(end/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sendiri Ditonjok Mukanya, Gara-gara Facebook


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler