Usai Dicekoki Miras dan Dicabuli, Siswi SMP Dijual ke Muncikari

Minggu, 01 Mei 2016 – 03:03 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - BATURAJA – Tiga hari lalu jajaran Polresta Palembang mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan pelajar SMA dan mahasiswi sebagai muncikarinya. Kali ini, giliran Polres OKU yang membongkar kasus serupa di Kota Baturaja.

Yang jadi korbannya anak dibawah umur berinisial, Mp (15), siswi salah satu SMP di Kabupaten OKU, Sumsel. Bagaimana kisahnya? Awalnya, korban kenal dengan seorang teman prianya di media sosial facebook. Kepada sang teman, korban minta dicarikan pekerjaan.

BACA JUGA: Istri Sendiri Ditonjok Mukanya, Gara-gara Facebook

Korban lalu dikenalkan dengan tersangka St (5), penarik andong yang biasa mangkal di Taman Kota Baturaja. Kamis (27/4), korban diajak tersangka ke kontrakannya. Di kontrakan itu, remaja yang tinggal di kawasan Baturaja Timur itu diajak tersangka minum minuman keras (miras). 

Tak lama kemudian, korban pusing dan mabuk. Memanfaatkan kondisi itu, tersangka dengan leluasa mencabuli korban hingga dua kali. “Kami suka sama suka, berhubungan dua kali. Setelah itu dia aku kasih uang Rp70 ribu,” kata tersangka. 

BACA JUGA: Curi Motor, Eh...Mogok, ya Remuukkkk

Puas nafsunya terlampiaskan, tersangka membawa korban ke seorang muncikari di kawasan Batu Kuning. “Aku kasihkan dia sama Wu,” ungkap St. Rupanya, korban dijual tersangka kepada muncikari tersebut. Oleh sang muncikari, korban dipaksa melayani pria hidung belang. Tiap kali melayani, imbalannya Rp100 ribu.

Korban yang dua hari tak pulang ke rumah membuat keluarganya cemas. Mereka lalu melakukan pencarian. Korban lalu ditemukan saat hendak keluar dari salah satu hotel di kawasan Baturaja bersama St.

BACA JUGA: Psikolog Akan Menilai Perkembangannya

Ibu korban, Tm (39) lalu mengorek keterangan dari putrinya. Betapa terkejutnya dia setelah tahu korban telah dicabuli tersangka St dua kali dan dijual ke muncikari. “Anak saya mengaku telah dibegitukan tersangka setelah sebelumnya dia diberi miras dan pusing,” beber Tm.

Tak terima dengan kejadian itu, Tm melaporkan tersangka St ke polisi.  Jajaran Polres OKU bergerak cepat. Tersangka St berhasil diringkus. Dari pengakuannya, polisi kemudian menangkap Wu. “Kedua tersangka kini dalam pemeriksaan,” kata Kapolres OKU AKBP Dover Christian Lumban Gaol SIK MH melalui Ka SPKT, Ipda Eddi Hernata, Sabtu (30/4).

Polisi juga menyita barang bukti miras, uang Rp 100 ribu, selimut, pakaian dalam korban dan celana tersangka.(gsm/aja/ce1/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Perkara Ongen Diminta Adil dan Bersandar pada KUHAP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler