PALEMBANG - Hari-hari BP (17), pelajar kelas III SMP akan dijalani di balik penjaraWarga Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang ini baru saja divonis tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan kurungan karena menyetubuhi pacarnya berinisial LO (15)
BACA JUGA: Sikat Laptop, Residivis Dihajar Warga
Kasus ini berawal ketika terpidana teman-temannya menjemput korban didepan toko fotokopi, hingga korban diajak ke warnet
BACA JUGA: Mirip Gayus, Tersangka Pembunuhan Keluyuran
Tak lama setelah itu, BP keluar dan menarik korban ke samping warnet.Di lokasi kejadian inilah, BP langsung menarik celana hingga celana dalam korban
BACA JUGA: Penambang Emas Asal Jateng Ditangkap di Sumbar
Terpidana kemudian ditangkap polisi dan diadili atas tuduhan melakukan perkosaanDalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Kota Palembang, Majelis Hakim diketuai Syahman Girsang yang membacakan vonis menyatakan BP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan AnakVonis itu, langsung diterima BP yang didampingi kuasa hukumnya, Bustanul FahmiPutusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mindariah yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan(sam/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Dirampok, Mulut Dilakban
Redaktur : Tim Redaksi