Pelajar Setubuhi Pacar di Samping Warnet

Selasa, 02 Agustus 2011 – 04:12 WIB

PALEMBANG - Hari-hari BP (17), pelajar kelas III SMP akan dijalani di balik penjaraWarga Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang ini baru saja divonis tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan kurungan karena menyetubuhi pacarnya berinisial LO (15)

BACA JUGA: Sikat Laptop, Residivis Dihajar Warga



Kasus ini berawal ketika terpidana teman-temannya menjemput korban didepan toko fotokopi, hingga korban diajak ke warnet
Di warnet itu, BP dan teman-temannya masuk, sementara korban menunggu di depan warnet

BACA JUGA: Mirip Gayus, Tersangka Pembunuhan Keluyuran

Tak lama setelah itu, BP keluar dan menarik korban ke samping warnet.

Di lokasi kejadian inilah, BP langsung menarik celana hingga celana dalam korban
Kemudian terpidana menggulingkan tubuh korban di rerumputan

BACA JUGA: Penambang Emas Asal Jateng Ditangkap di Sumbar

Terpidana kemudian ditangkap polisi dan diadili atas tuduhan melakukan perkosaan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Kota Palembang, Majelis Hakim diketuai Syahman Girsang yang membacakan vonis menyatakan BP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan AnakVonis itu, langsung diterima BP yang didampingi kuasa hukumnya, Bustanul FahmiPutusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mindariah yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan(sam/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Dirampok, Mulut Dilakban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler