jpnn.com, SERANG - Pelajar SMA asal Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial IJ (18) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (5/1) malam. Pelajar kelas XII tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja.
IJ ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Kampung Kejaban, Desa Pandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sebelumnya, polisi menerima informasi keberadaan pengedar narkoba di Kampung Kejaban.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Cilegon Diringkus
Polisi yang mendapat ciri-ciri pelaku melakukan pengintaian ke lapangan. Saat sedang mengintai, sosok yang dicurigai pengedar sedang berjalan di Kampung Kejaban.
Saat diamankan, IJ sempat membantah menguasai narkoba. Namun, saat digeledah, polisi menemukan 11 bungkus plastik bening berisi ganja dari saku belakang.
BACA JUGA: Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk
IJ beserta barang bukti dibawa polisi ke Mapolres Serang. Saat diperiksa, IJ mengaku mendapatkan ganja dari rekannya berinisial IM.
“Iya betul kami amankan hari Minggu kemarin. Ada 11 bungkus ganja dari tangan pelaku. Dia (pelaku-red) ini adalah pengedar meski dia ini statusnya masih seorang pelajar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisno Tahan Uji, Senin (6/1).
Kasus peredaran ganja itu masih dikembangkan polisi. Tidak menutup kemungkinan pelaku lain segera ditangkap. “Kami masih kembangkan (jaringan-red). Kalau pengakuan tersangka ini belum lama (jadi pengedar-red),” tutur mantan kepala Polsek Panongan tersebut. (mg05/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti