jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Sawo, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya masing-masing berinisial AD dan MSA.
“Penangkapan keduanya merupakan hasil dari pengembangan pada kasus beredaran narkoba sebelumnya,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Harsiantony, Kamis (1/2).
BACA JUGA: Polda Sumsel Sita 1,62 Kg Sabu-sabu Selama Januari
Harsi mengatakan, AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.
“Petugas menyergap mereka setelah gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian kami menemukam 2 bungkus ganja berukuran besar dan 17 bungkus berukuran kecil,” katanya.
BACA JUGA: Sepupu dan Keponakan Ternyata Kaki Tangan Bandar Narkoba
Menurut Harsi, bungkusan ganja tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga jual Rp 400 ribu berukuran besar, dan Rp 200 ribu berukuran kecil.
Dari pengakuan pelaku, para pembeli rata-rata didominasi pelajar dan remaja putus sekolah.
BACA JUGA: Modus Baru, Ganja Kini Diseludupkan Lewat Kontainer
“Keterangan sementara, keduanya mengedarkan ganja sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancamanya 12 tahun penjara,” ucap Harsi.
Harsi menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pengedar lain yang masih satu jaringan.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertahun-tahun Jualan Sabu-Sabu Akhirnya Bertemu Polisi
Redaktur & Reporter : Yessy