jpnn.com - SUBANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Subang kembali tercoreng. Seorang pelajar salah satu SMP di Kecamatan Ciasem ditangkap Satuan Unit Narkoba, karena diduga menjadi kurir nakoba jenis ganja. Uniknya, saat ditangkap, si pelajar sedang bermain Play Station tak jauh dari rumahanya.
Penyidik Pembantu Polres Subang Briptu Didin Tarnudin SH mengatakan, pelajar tersebut diketahui berinisial AP (14) asal Desa Gempolsari Kecamatan Ciasem. Dikatakan Didin, pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.
BACA JUGA: Ini Modus Operandi Polisi Perampok Mobil Pengangkut Emas
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis ganja. Pelaku ditangkap saat lagi main di Rental Play Station,” jelasnya kemarin.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bertindak sebagai kurir ganja dan diantar kepada pelaku berinisial AS. AS merupakan pemakai ganja yang sudah dibekuk beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk
Dari tangan AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga linting ganja dengan berat 2 gram seharta Rp50 ribu.
Akibat perbuatannya, AP dikenakan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Penjaga Dobrak Pintu WC, Pelipis Siswa Robek
“Saat ini kami lagi mengejar pemasok ganja, yang identitasnya sudah kita kantongi,” tandasnya.
Di kesempatan tersebut ia juga menyarankan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya dalam bergaul. Ini mengingat usia anak-anak masih rentan dipengaruhi oleh hal-hal negatif.
“Kami menyarankan para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya yang memang masih labil,” imbaunya.
Sementara itu AP mengaku sudah lama menjadi kurir ganja. Bahkan ia bisa mendapatkan ganja gratis dari hasil mengantarkan ganja-ganja yang memang dipesan pembeli lewat dirinya.(ygo/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman Gantung Diri, Keponakan Histeris
Redaktur : Tim Redaksi