Pelajar yang Membacok Montir di Cirebon Ditahan Polisi

Kamis, 08 Desember 2022 – 20:37 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan tersangka kasus pembacokan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com - CIREBON - Seorang pelajar SMA yang membacok montir yang berupaya mencegah tawuran antarpelajar di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/12), ditangkap Kepolisian Resor Kota Cirebon, Polda Jabar.

Kapolresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman mengatakan pelajar yang melakukan pembacokan dan ditahan itu berinisial MRF (18), siswa salah satu SMA swasta di Cirebon.

BACA JUGA: Ganda Putri Pelapis China Beri Pelajaran Buat Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti

"Kami menangkap dan menahan pelajar yang membacok montir setelah dilerai agar tidak tawuran," kata Kombes Arif Budiman saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/12).

Dia menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi pada Rabu (7/12) sekitar puku 13.30 WIB.

BACA JUGA: Pria ini Sehari-hari Bekerja Sebagai Montir, Tidak Sangka Profesi Sebenarnya

Saat itu, ada sejumlah pelajar yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor membawa benderan dan diindikasikan akan tawuran.

Setelah berada di tempat kejadian perkara di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, gerombolan pelajar itu kemudian dinasihati oleh pemilik bengkel karena dikhawatirkan akan terjadi tawuran.

BACA JUGA: Korban Pembacokan Dilaporkan Balik, Kini Jadi Tersangka

"Setelah itu, kelompok pelajar pergi, tetapi tidak lama kemudian kembali lagi dengan melakukan pengancaman kepada pemilik bengkel. Kemudian montir bengkel mencoba melerai, namun nahas korban terkena sabetan senjata tajam di bagian leher," tuturnya.

Arif menambahkan setelah melakukan pembacokan, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor. Namun, petugas berhasil menangkap MRF kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembacokan itu.

MRF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka MRF dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Kami imbau kepada sekolah, orang tua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata Kombes Arif Budiman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler