jpnn.com, DENPASAR - Kelakuan IKBAP ada-ada saja. Gara-gara ditolak calon mertua (camer), pria 23 tahun ini membuat akun instagram (IG) fake.
IG palsu itu lantas digunakan untuk mengunggah foto dan video sang kekasih berinisial KRDS yang kini berstatus mantan.
BACA JUGA: Perhatian, Kejadian Ini Harus Jadi Pelajaran Berharga Bagi Emak-Emak
Buntut dari aksi tengalnya itu, IKBAP menjadi pesakitan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun plus denda Rp 12 miliar setelah sang mantan memperkarakan kasus tersebut ke polisi.
Perbuatan IKBAP dianggap melanggar pasal 51 ayat 1 UU ITE. Perkara ini telah disidangkan di PN Denpasar dengan hakim ketua Angeliky Handajani Day.
BACA JUGA: Bertemu Calon Mertua, Jangan Lakukan 5 Hal Ini
Sementara bertindak sebagai JPU adalah Ni Putu Evi Widhiarini. Terdakwa IKBAP didampingi pengacara Aji Silaban.
Aksi terdakwa membuat akun fake sebenarnya cukup rapi. Namun, aksinya keburu terbongkar setelah sang mantan menerima pesan Whatsapp (WA) dari temannya.
BACA JUGA: Ancam Sebar Video Begituan, Mantan Pacar Bintang K-Pop ini Dibui
Pesan itu berisi sceenshot akun IG korban yang dibuat terdakwa. Akun tersebut berisi foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi oleh korban kepada terdakwa semasa masih pacaran.
Satu sisi KRDS tidak pernah memberi izin pada terdakwa membuat akun medsos atas namanya.
Di lain sisi, JPU Evi Widhiarini mengatakan, motif terdakwa membuat akun IG fake lantaran tidak terima dirinya putus pacaran dengan korban.
“Mereka putus lantaran orangtua korban tidak memberi restu,”kata JPU Evi Widhiarini. Terdakwa, kata JPU Evie, semata-mata ingin membuka aib korban.
“Terdakwa ingin membuat saksi korban malu, sedih dan kecewa dengan mengupload foto-fotonya itu di akun IG fake,” papar JPU Evi. (rb/san/pra/JPR)
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa