jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi serius dugaan pola debat calon presiden yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, menyalahi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, menurut Komisioner Arief Budiman, KPU menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (25/6) petang.
BACA JUGA: BKN Verifikasi Berkas Honorer K2 Meski Dilampiri SPTJM
Pertemuan dimaksudkan untuk meminta pandangan, apakah KPU akan membatalkan dua kegiatan debat yang belum terlaksana. Kemudian mengubahnya sesuai ketentuan undang-undang.
Atau tetap meneruskannya, karena model debat sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014, setelah memeroleh kesepakatan bersama dari dua pasangan capres yang ada.
BACA JUGA: Mantan Sekjen Kemenlu Bantah Lakukan Korupsi
"Kami mau ketemu Bawaslu terlebih dahulu. Kami ingin mengetahui pelanggaran administrasi ini harus kami selesaikan dengan cara bagaimana," ujar Arief di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/6).
Saat ditanya bagaimana sekiranya Bawaslu menilai format debat harus dilakukan seperti ketetapan undang-undang, Arief menilai tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan. Karena masa kampanye hampir selesai. Meski begitu, pandangan tersebut menurutnya perlu dibahas terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pakai Seragam NAZI, Bawaslu Didesak Tindak Tegas Ahmad Dhani
"Makanya akan kita bahas bersama, apakah menurut Bawaslu ketiga debat yang sudah dilaksanakan kemarin itu dianggap batal lalu dimulai lagi, itu semua akan dibahas nanti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPU sejak 9 Juni lalu telah melaksanakan tiga kali debat capres dengan formasi debat pertama menghadirkan capres dan cawapres. Kemudian debat kedua dan ketiga hanya menghadirkan masing-masing calon presiden.
Pola ini menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyalahi aturan. Dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, disebutkan, debat pasangan calon presiden harus dilaksanakan sebanyak lima kali dengan ketentuan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
“Bunyi pasal dan penjelasan Pasal 39 ayat (1) itu sama sekali tidak multi-tafsir. Bunyinya sangat tegas sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU. Pengabaian terhadap ketentuan UU tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU yang harus berimplikasi pada pengenaan sanksi,” ujarnya beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Umumkan Harta Kekayaan Capres 1 Juli
Redaktur : Tim Redaksi