Pelaksanaan Permendikbud Penerimaan Siswa Baru Lebih Longgar

Minggu, 09 Juli 2017 – 17:27 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Peraturan itu berisi tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

BACA JUGA: Desak Presiden Segera Beri Kepastian soal Sekolah Lima Hari

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.

"Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Maksud Mendikbud soal Kepsek Diurus Pusat

Untuk SMP, lanjutnya, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik. Sedangkan paling banyak 32 peserta didik.

Untuk level SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan maksimal 36.

BACA JUGA: Mendikbud: Sekolah Gratis Itu Memang Menyesatkan

Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36.

Sedangkan untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak lima peserta didik.

Sementara untuk sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak delapan peserta didik.

Namun, beragamnya kondisi sekolah di tanah air tidak memungkinkan aturan di atas diterapkan secara menyeluruh.

Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Kamis (6/7).

Surat Edaran itu menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas VII, dan kelas X untuk setiap sekolah.

Kemudian, jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum bisa menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombel, dan jumlah rombel pada sekolah, ketentuan tersebut bisa dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKB Minta MUI Fasilitasi Dialog Polemik Sekolah Lima Hari


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler