Mendikbud: Sekolah Gratis Itu Memang Menyesatkan

Sabtu, 08 Juli 2017 – 07:52 WIB
Siswa SD berangkat ke sekolah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud diminta mengantisipasi sejumlah dampak negatif penerapan sistem zonasi secara nasional dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mulai berjalan tahun ini.

Seperti potensi menguntungkan sekolah-sekolah swasta yang berbiaya mahal.

BACA JUGA: Pengeluaran Ortu Siswa Sudah Besar, Jangan Dipungli

Kekhawatiran sistem zonasi menguntungkan sekolah swasta yang berbiaya mahal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi.

Secara umum dia menyambut baik sistem zonasi. Sebab berupaya menghapus kesenjangan pendidikan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

BACA JUGA: Nilai Anak Cukup, Rumah Dekat Sekolah tapi tak Diterima, Orang Tua Kecewa

Meskipun begitu Unifah mengingatkan supaya Kemendikbud mengantisipasi beberapa dampak penerapan sistem zonasi itu.

Diantaranya adalah potensi keuntungan yang didapatkan oleh sekolah-sekolah swastas berbiaya mahal. Jika demikian, dia khawatir privatisasi sekolah di Indonesia kian menguat.

BACA JUGA: FPKB Minta MUI Fasilitasi Dialog Polemik Sekolah Lima Hari

Unifah menerangkan zonasi berpotensi menguntungkan sekolah berbiaya mahal muncul jika di suatu daerah tidak ada sekolah negeri yang berkualitas.

Misalnya di daerah itu ada anak dari keluarga kaya, terpaksa mencari sekolah swasta. Kecil kemungkinan dia memilih sekolah negeri lintas zonasi, sebab kuotanya kecil.

’’Padahal keberadaan siswa dari keluarga mampu ini bisa membantu peningkatan kualitas sekolah negeri,’’ jelasnya.

Menurut Unifah, untuk mengejar peningkatan kualitas, sekolah negeri tidak cukup bergantung pada dana BOS saja. Tetapi juga bergantung uang dari orangtua siswa.

Dia berharap ketentuan sistem zonasi di sekolah negeri tidak langsung dijalankan secara kaku. Khususnya di tahun-tahun pertama.

Sehingga anak didik bisa memilih sekolah berkualitas, meskipun lintas zona atau wilayah. Tanpa khawatir dengan pembatasan kuota yang minim.

Seperti diketahui dalam sistem zonasi, peserta didik di luar zona memang masih memiliki kesempatan. Tetapi kesempatannya cukup kecil karena dibatasi dengan kuota 5 persen.

Sistem zonasi bisa berjalan efektif jika di setiap zona terdapat minimal satu sekolah dengan kualitas yang bagus.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi memang diberlakukan untuk sekolah negeri. Masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih bersekolah di negeri atau swasta.

Terkait dengan pendanaan untuk sekolah negeri, dia membenarkan memang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas.

’’Sekolah gratis itu memang menyesatkan,’’ kata dia. Muhadjir mengatakan masyarakat yang mampu diharapkan ikut berpartisipasi atau gotong royong meningkatkan kualitas sekolah.

Sementara bagi masyarakat miskin, tetap mendapatkan jaminan akses masuk sekolah negeri.

Menurutnya Kemendikbud siap menampung masukan masyarakat terkait pelaksanaan zonasi. Kemendikbud akan melakukan evaluasi sistem zonasi untuk perbaikan ke depan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan sistem zonasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan di Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Jika ada sekolah yang mengalami kendala, diminta untuk koordinasi dengan dinas pendidikan setempat. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: 8 Jam di Kelas, Jangankan Anak-anak, Guru juga gak Kuat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler