Pelaksanaan Verifikasi Program Perhutanan Sosial Terkendala Pandemi Covid-19

Jumat, 08 Mei 2020 – 18:43 WIB
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Program Perhutanan Sosial yang digagas pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini masih berlangsung.

Namun, proses program ini memang memakan waktu yang lama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan, proses ini memang memakan waktu yang tak sebentar karena verifikasi harus benar-benar sesuai fakta lapangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jemaah Ijtimak Ulama Gowa Mana Suaranya? Jenazah ABK WNI di Kapal Tiongkok

“Jadi, dari 12,7 juta hektare yang disiapkan untuk perhutanan sosial baru 4,1 juta yang memiliki aspek legal, sisanya masih dalam proses percepatan,” ujar Bambang kepada wartawan dalam siaran akun YouTube Bravo Radio Indonesia, Jumat (8/4).

Bambang menerangkan, proses realisasi ini harus diawali dengan pengajuan dari kelompok masyarakat yang memenuhi syarat lengkap dengan proposal. Berkas itu kemudian diverifikasi.

BACA JUGA: Rakyat Kelola Hutan Lewat Perhutanan Sosial, Program KLHK Semakin Ramah Investasi

“Selanjutnya verifikasi kedua adalah pengecekan oleh tim lapangan. Nah ini memakan waktu karena harus betul-betul dicek, apakah sesuai atau tidak,” sambung Bambang.

Namun, Bambang memastikan pihaknya terus berusaha dengan melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat agar proses ini bisa berjalan lebih cepat.

BACA JUGA: Catat! Begini Arahan Menteri Siti Soal Program Perhutanan Sosial

“Pada 2017 itu baru 600 ribu hektare, tetapi kini sudah 4,1 juta, kami akan berusaha maksima,” tambah Bambang.

Khusus pada 2020 ini, KLHK sedikit mengalami kesulitan melakukan verifikasi. Bahkan, total lahan perhutanan sosial yang akan direalisasi jauh dari target.

“Sekarang karena ada pandemi corona itu, dari target 1,5 juta hektare, sekarang baru mencapai 100 hektare. Kami kesusahan karena ada PSBB dan ruang gerak terbatas,” sambung Bambang.

Padahal, untuk verifikasi teknis di lapangan, tim KLHK harus mengecek langsung lokasi dan mendatangi tempat kelompok masyarakat yang menerima program Perhutanan Sosial. “Tetapi tetap, kami akan berusaha maksimal,” tandas Bambang. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler